Home News Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Utara Naik Penyidikan, Bareskrim Periksa 17 Orang dan Ahli
News

Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Utara Naik Penyidikan, Bareskrim Periksa 17 Orang dan Ahli

Bagikan
Bareskrim Kayu Gelondongan Tapanuli
Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus yang terindikasi merusak hutan ini sudah naik penyidikan, melibatkan pemeriksaan 17 saksi dan sejumlah ahli.Foto:Instagram
Bagikan

Finnews.id – Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kasus yang terindikasi merusak hutan ini sudah naik penyidikan, melibatkan pemeriksaan 17 saksi dan sejumlah ahli.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman serius terkait kasus penemuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara. Pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa total 17 orang saksi untuk mengungkap tuntas kasus ini.

“Sebanyak 17 orang telah diperiksa,” kata Brigjen Irhamni kepada wartawan pada Senin 15 Desember 2025.

Indikasi Kuat Kerusakan Hutan Penyebab Banjir

Kasus penemuan kayu gelondongan yang tersebar dari wilayah Garoga di Tapanuli Utara hingga Anggoli di Tapanuli Tengah ini resmi naik ke tingkat penyidikan pada Rabu 10 Desember 2025 pekan lalu. Peningkatan status ini didasarkan pada temuan kuat adanya pelanggaran hukum.

Brigjen Irhamni memastikan bahwa pihaknya menemukan dua alat bukti yang menunjukkan adanya tindakan perusakan hutan yang kemudian menjadi pemicu utama bencana banjir.

“Dasarnya ditemukan dua alat bukti adanya peristiwa kerusakan lingkungan hidup yang sebabkan banjir. Lokasi kejadian di Garoga dan Anggoli, dan status (kasus) sudah ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Brigjen Irhamni saat konferensi pers via Zoom.

Untuk memperkuat pembuktian dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut, Bareskrim juga sedang meminta keterangan dari para ahli. Namun, Irhamni belum merinci jenis keahlian apa yang dilibatkan dalam pengusutan perkara ini.

Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hidup tersebut.

Penyelidikan terus berjalan intensif untuk mengidentifikasi dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembalakan liar atau perusakan hutan yang menyebabkan bencana alam di Tapanuli.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Deadline Lewat! DJP Tegas: Tak Ada Ampun untuk Telat Lapor SPT, Siap Kena Denda

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada lagi...

News

Pelaporan SPT 2025 Tembus 12,7 Juta, DJP: Kepatuhan Pajak Makin Tinggi

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan dalam...

News

Daftar Perjalanan KA Dibatalkan Hari Ini dari Stasiun Gambir dan Senen, Imbas Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

finnews.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta masih...

News

Mobil Terios Ludes Terbakar di Tol Semanggi, Pengemudi Berhasil Lompat Selamatkan Diri

finnews. Id-– Sebuah unit minibus Daihatsu Terios dengan nomor polisi B 1049...