Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan. Ini setelah status penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 kembaki dibantarkan (penangguhan sementara penahanan) di rumah sakit.
Keputusan pembantaran ini diambil oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) karena kondisi kesehatan Nadiem yang memerlukan perawatan medis intensif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penangguhan penahanan ini di Jakarta, Kamis.
Nadiem Makarim telah resmi dipindahkan dari tahanan ke fasilitas medis sejak Senin (8/12) malam di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta.
Kejaksaan memastikan tindakan ini diperlukan karena tersangka mengalami sakit dan memerlukan penanganan medis segera.
Meskipun statusnya dibantarkan di rumah sakit, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat.
“Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan,” kata Anang Supriatna.
Ia menambahkan, “Dijaga petugas dari Kejaksaan,” memastikan tersangka berada di bawah pengawasan resmi.
Pihak Kejaksaan Agung memilih untuk tidak merinci jenis penyakit yang diderita oleh Nadiem saat ini.
Riwayat Operasi Sebelumnya: Kasus Fistula Perianal
Ini bukan kali pertama Nadiem Makarim menjalani pembantaran untuk perawatan kesehatan. Pada September 2025 lalu, tersangka sempat menjalani operasi.
Pada saat itu, mertua Nadiem, Sania Makki, mengungkapkan bahwa Nadiem menjalani operasi untuk penyakit fistula perianal.
Riwayat medis ini menambah kompleksitas proses hukum yang sedang dihadapi oleh mantan pejabat negara tersebut.
Status kesehatan Nadiem yang menurun terjadi menjelang babak persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara tersebut.
Nadiem Makarim akan segera disidangkan bersama tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Ibrahim Arief: Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih: Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah: Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SMP Tahun 2020-2021.
Kasus korupsi yang menjerat mereka ini meliputi pengadaan laptop dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek sepanjang periode 2019 hingga 2022.
- Alasan pembantaran tersangka Kejaksaan
- Kasus laptop Chromebook Kemendikbudristek
- Kerugian negara korupsi digitalisasi Pendidikan
- Kondisi kesehatan Nadiem Makarim di RS
- Nadiem Makarim Korupsi
- Pembantaran Tahanan
- Sidang korupsi Nadiem Makarim terbaru
- Tersangka Chromebook
- Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS