Home Hukum & Kriminal Sikapi OTT Kader Baru, Bahlil Lahadalia: Golkar Hormati Proses Hukum KPK
Hukum & Kriminal

Sikapi OTT Kader Baru, Bahlil Lahadalia: Golkar Hormati Proses Hukum KPK

Bagikan
Bahlil Lahadalia OTT KPK
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang baru bergabung sebagai kader. Bahlil menegaskan bahwa Golkar menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar yang mendalam terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Hal ini didasari pada minimnya informasi resmi yang diterima oleh internal partai.

“Sampai dengan sekarang belum saya dapat info ya, yang pertama adalah saya belum dapat info,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu malam 10 Desember 2025.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan sikap resmi partai dalam menanggapi kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Partai Golkar, lanjutnya, bakal menghormati secara penuh proses hukum yang berjalan. Menurut dia, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Penangkapan Ardito Wijaya menjadi sorotan khusus mengingat statusnya yang relatif baru sebagai kader Partai Golkar. Ardito diketahui baru bergabung dengan partai berlambang beringin tersebut belum lama.

KPK Amankan Lima Orang di Lampung

Secara terpisah, pihak KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Lampung. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Fitroh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penindakan KPK mengamankan sejumlah lima orang terkait operasi tangkap tangan ini, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” jelas Budi.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Lampung Tengah tersebut.

Data Real: OTT Kedelapan KPK Tahun 2025

OTT yang menjerat Bupati Lampung Tengah ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kedelapan yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Banjir bandang melanda Sumatra Utara.
Hukum & Kriminal

Kasus Kayu Gelondongan Naik Tahap Penyidikan

Finnews.id – Kasus penemuan tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir di wilayah...

korban kebakaran
Hukum & Kriminal

10 dari 22 Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Teridentifikasi, 12 Masih Proses

Finnews.id – Sebanyak 10 dari 22 korban kebakaran Gedung Terra Drone telah...

SKANDAL KAPOLRES TUBAN AKBP WILLIAM TANASELA
Hukum & Kriminal

SKANDAL KAPOLRES TUBAN AKBP WILLIAM TANASELA: Minta SETORAN Anak Buah, Potong Anggaran Operasional Hingga Mafia Tambang

Finnews.id – Polda Jatim resmi mencopot AKBP William Tanasela dari jabatan Kapolres...

Terra Drone Perusahaan Apa
Hukum & Kriminal

Apa Itu Terra Drone, Perusahaan di Balik Tragedi Kebakaran Maut Cempaka Baru?

Finnews.id – Nama Terra Drone mendadak menjadi sorotan publik menyusul tragedi kebakaran...