Home Hukum & Kriminal Sikapi OTT Kader Baru, Bahlil Lahadalia: Golkar Hormati Proses Hukum KPK
Hukum & Kriminal

Sikapi OTT Kader Baru, Bahlil Lahadalia: Golkar Hormati Proses Hukum KPK

Bagikan
Bahlil Lahadalia OTT KPK
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang baru bergabung sebagai kader. Bahlil menegaskan bahwa Golkar menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.Foto:KPK
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar yang mendalam terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Hal ini didasari pada minimnya informasi resmi yang diterima oleh internal partai.

“Sampai dengan sekarang belum saya dapat info ya, yang pertama adalah saya belum dapat info,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu malam 10 Desember 2025.

Meskipun demikian, Bahlil menegaskan sikap resmi partai dalam menanggapi kasus hukum yang menjerat kadernya tersebut. Partai Golkar, lanjutnya, bakal menghormati secara penuh proses hukum yang berjalan. Menurut dia, semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Penangkapan Ardito Wijaya menjadi sorotan khusus mengingat statusnya yang relatif baru sebagai kader Partai Golkar. Ardito diketahui baru bergabung dengan partai berlambang beringin tersebut belum lama.

KPK Amankan Lima Orang di Lampung

Secara terpisah, pihak KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan di Lampung. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan,” ujar Fitroh.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penindakan KPK mengamankan sejumlah lima orang terkait operasi tangkap tangan ini, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” jelas Budi.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Lampung Tengah tersebut.

Data Real: OTT Kedelapan KPK Tahun 2025

OTT yang menjerat Bupati Lampung Tengah ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan kedelapan yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2025.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

BEKASI BERDARAH! Bentrokan Brutal Berujung Maut, Warga Panik

finnews.id – Peristiwa nahas terjadi di Bekasi pada Minggu, 18 Januari 2026...

Hukum & KriminalInternasional

Tragedi Pembunuhan Abraham Lincoln: Luka Mendalam Amerika Serikat

finnews.id – Pembunuhan Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, merupakan salah satu...

Hukum & Kriminal

Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal Belajar Rakit Senjata sejak 2018

finnews.id – Kasus peredaran senjata api ilegal kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran...

KPK Ciduk Wali Kota Madiun Maidi
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan 8 Lainnya Tersangka Kasus Dana CSR

finnews.id –  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang...