finnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025.
Pemaparan capaian ini disampaikan oleh Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen lembaga dalam memberantas korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur pada Selasa, 9 Desember 2025.
Berdasarkan data resmi dari Pidsus Kejati NTT serta Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-NTT hingga Desember 2025, tercatat 106 perkara penyelidikan tindak pidana korupsi telah ditangani sepanjang tahun ini.
Jumlah tersebut menunjukkan penguatan deteksi dini serta respon cepat aparat kejaksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan keuangan negara.
Sebagai daerah yang sedang berkembang tentunya kasus-kasus korupsi semacam ini bukanlah prestasi bagi daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diharapkan transparansi dan hukuman yang berat bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara.