finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam OTT itu, KPK menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Selanjutnya, KPK akan mengumumkan status Ardito Wijaya, yakni sebagai tersangka atau tidak, pada Kamis, 11 Desember 2025.
“Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, yakni besok atau pada Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu malam.
Budi mengatakan, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Ardito Wijaya dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Ardito Wijaya.
“Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari Bupati Lampung Tengah itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedelapan pada tahun 2025.