finnews.id – Sebanyak 17 anggota TNI yang didakwa atas kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky Namo kini menghadapi tuntutan hukuman penjara sembilan dan enam tahun. Selain hukuman pokok, seluruhnya juga diminta diberhentikan dari dinas militer sebagai sanksi tambahan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur. Agenda sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Berkas tuntutan dibacakan oleh Letkol Chk Yusdiharto lalu dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Daftar 17 terdakwa tersebut meliputi:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda Inf Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dua terdakwa yang menjabat sebagai komandan peleton yaitu Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dituntut sembilan tahun penjara setelah dikurangi masa tahanan sementara. Keduanya juga diminta dipecat dari dinas TNI AD.
Lima belas terdakwa lainnya dituntut enam tahun penjara dan turut dikenakan sanksi pemecatan. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 131 KUHPM tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, yang dinilai telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti, hingga penjelasan ahli selama persidangan.
Oditur juga menambahkan kewajiban restitusi. Setiap terdakwa diminta membayar lebih dari tiga puluh dua juta rupiah sebagai ganti rugi kepada pihak korban dengan total nilai keseluruhan mencapai lebih dari lima ratus empat puluh empat juta rupiah.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan para terdakwa memahami tuntutan yang disampaikan. “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto. Seluruh terdakwa kemudian menjawab satu per satu sesuai permintaan majelis.