Finnews.id – Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa masyarakat bebas menggalang donasi untuk membantu korban bencana.
Asalkan dapat mempertanggungjawabkan laporan dan penyalurannya secara transparan.
Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul untuk menanggapi banyaknya artis hingga pemengaruh atau influencer yang memberikan donasi untuk korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Yang penting itu kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan dari masyarakat ini, caranya dicatat dengan baik siapa yang membantu, siapa yang menyumbang, setelah itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” kata Gus Ipul.
Ia juga menjelaskan bahwa siapapun boleh mengumpulkan donasi, baik perorangan maupun lembaga, tetapi sebaiknya mengajukan izin terlebih dahulu.
Mensos Permudah Izin Donasi
“Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau dari Kemensos kalau tingkat nasional, ya. Sangat mudah izinnya, enggak perlu rumit, yang paling penting nanti kalau sudah mendapatkan sumbangan itu dilaporkan,” ujar dia.
Mensos melanjutkan, untuk donasi di atas Rp500 juta, harus menggunakan auditor yang memiliki sertifikat resmi sehingga penyaluran donasi dapat tepat sasaran.
“Kalau misalnya Rp500 juta ke bawah itu cukup audit internal, tetapi laporannya harus diserahkan ke Kemensos,” jelasnya.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, dan untuk apa saja,” ucapnya.
Gus Ipul juga mengapresiasi berbagai pihak yang memberikan dukungan kepada korban bencana, baik itu berupa donasi, pengumpulan dana, bantuan logistik, tenaga, relawan, maupun dalam bentuk apapun untuk meringankan beban para penyintas.
Mensos juga menegaskan, masyarakat perlu membiasakan diri untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah diterima.
“Jadi pada teman-teman saya, saudara-saudara saya, dan masyarakat secara umum, mari kita bantu dengan taat kepada aturan,” tutup Gus Ipul.