finnews.id – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra tak hanya menghancurkan infrastruktur, tapi juga turut merusak dokumen–dokumen penting, seperti ijazah.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan penggantian dokumen pendidikan para murid yang rusak di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak administratif bagi murid di tengah situasi bencana.
“Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah berdampak besar pada banyak keluarga. Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid,” jelas Suharti, Selasa, 9 Desember 2025.
“Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” lanjutnya.
Kemendikdasmen Buka Layanan Khusus
Menurutnya, Dinas Pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, guna mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat.
“Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” imbuhnya.
Suharti menuturkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan apabila dokumen asli rusak atau hilang.
Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, lanjutnya, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8.
Sementara untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang.
Ia menambahkan dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang tersebut dilakukan.