Finnews.id – Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sedianya menjalani pemeriksaan di Kantor Inspektorat Aceh Senin 8 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul kontroversi kepergiannya untuk ibadah umrah ketika wilayahnya sedang mengalami penanganan bencana banjir bandang dan longsor.
Namun, hingga Senin malam pukul 18.56 WIB, pemimpin daerah tersebut belum terlihat berada di kantor Inspektorat Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh mengonfirmasi kabar tersebut.
“Info terakhir yang kami terima, Bupati Aceh Selatan diperiksa di Kantor Inspektorat Aceh oleh Itjen Kemendagri,” ujar Muhammad MTA.
MTA menambahkan bahwa hingga saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi terbaru terkait hasil pemeriksaan Bupati Aceh Selatan yang melaksanakan umrah pada masa kritis penanganan bencana tersebut.
Kepergian Umrah Tanpa Izin Gubernur Memicu Kritikan Publik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kepergiannya, Mirwan M.S. sempat menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya. Bencana ini disebabkan oleh banjir bandang dan longsor yang juga melanda dua provinsi lain, yakni Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Namun, Mirwan M.S. bersama sang istri justru memutuskan untuk berangkat umrah pada 2 Desember 2025. Keputusan ini menuai kritikan keras dari berbagai pihak mengingat wilayah yang dipimpinnya masih terdampak serius oleh bencana alam.
Kontroversi semakin memanas setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan pernyataan pada 5 Desember 2025.
Gubernur secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M.S. untuk melaksanakan umrah selama masa tanggap darurat di wilayah itu berlangsung.
Sanksi Politik: Mirwan MS Dicopot dari Jabatan Partai
Dampak dari keputusan kontroversial ini juga merembet ke ranah politik. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengambil tindakan tegas. Mirwan M.S. secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di Aceh Selatan.
Sanksi politik ini menunjukkan keseriusan pihak partai dalam menanggapi dugaan kelalaian dan ketidakdisiplinan anggotanya di masa bencana.