Home News Tuntut Pencairan Dana Desa: Ribuan Kepala Desa Demo, Tolak Keras PMK Purbaya
News

Tuntut Pencairan Dana Desa: Ribuan Kepala Desa Demo, Tolak Keras PMK Purbaya

Bagikan
Kepala Desa Demo
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi menggelar aksi damai Kawasan Monas Jakpus, Senin (8/12/25), menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2025 yang diteken Menteri Purbaya Yudhi Sadewa, karena dianggap menghambat pencairan Dana Desa Tahap II.Foto:IST
Bagikan

Kontroversi PMK Purbaya: Dana Desa Tahap II Terhambat, Apdesi Bergerak ke Istana

Finnews.id – Ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melancarkan aksi damai di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan tegas terhadap kebijakan baru mengenai pencairan dana desa, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Para pemimpin desa ini menilai peraturan yang baru tersebut telah menimbulkan banyak kontroversi dan menghambat kinerja pemerintah desa di seluruh Indonesia.

“Kami akan menggelar aksi damai pada 8 Desember. Ini murni suara kepala desa seluruh Indonesia, bukan membawa bendera organisasi mana pun. Bagi kami, pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025 adalah harga mati,” ucap Surta Wijaya, salah satu perwakilan pimpinan desa.

Pembatalan Anggaran dan Penghambatan Pembangunan

Salah satu alasan utama mengapa Apdesi secara masif menolak PMK No. 81 Tahun 2025 adalah karena kebijakan tersebut menyebabkan terhentinya penyaluran Dana Desa Tahap II. Selain itu, peraturan itu dianggap berpotensi mengalihkan sebagian besar anggaran desa ke program-program yang sejatinya bukan menjadi kewenangan mutlak pemerintah desa.

Kebijakan yang diteken oleh Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai telah menghambat berbagai kebutuhan penting di tingkat desa. Kebutuhan tersebut mencakup pembangunan infrastruktur desa, optimalisasi pelayanan dasar kepada masyarakat, hingga kesulitan dalam pembayaran honor untuk kegiatan-kegiatan operasional dasar di tingkat desa.

Para kepala desa mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau ulang dan membatalkan PMK 81 Tahun 2025 demi memastikan Dana Desa dapat dicairkan tepat waktu dan digunakan sesuai dengan prioritas serta otonomi yang dimiliki oleh Pemerintah Desa.

Merespon rencana demo tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 1.825 personel gabungan dari Polda, Polres dan Polsek untuk mengawal aksi unjuk rasa.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tumbuh 5,5 Persen di Awal 2026, Ini Faktor Pendorongnya

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia...

News

JPU Tuntut 5 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Pertamina 2019–2023, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

finnews.co.id – acakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola...

News

Pajak Mobil Listrik Resmi Berlaku 2026, Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama dan PKB

finnews.id – Pemerintah resmi mengubah kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik. Mulai 2026,...

Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
News

Tingkatkan Daya Saing Wisata, Kemenko Perekonomian Dorong Ekosistem Asuransi Pariwisata

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat sektor pariwisata nasional dengan mendorong pengembangan ekosistem...