Home News Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut: Selidiki Sumber Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
News

Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut: Selidiki Sumber Kayu Gelondongan Banjir Sumatera

Bagikan
Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut
Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sampel 27 kayu di daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), dalam tahapan penyelidikan sumber kayu gelondongan dalam banjir di Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan bahwa sampel tersebut diambil dari sekitar posko yang didirikan di sekitar DAS Garoga.

“Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” katanya.

Irhamni menyebut bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli.

Identifikasi menunjukkan bahwa kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.

PT TBS Jadi Target Penyelidikan Bareskrim Polri

Selain meneliti kayu, tim juga telah memeriksa kepala desa dan saksi-saksi. Tim pada Dittipidter menduga adanya kegiatan pembukaan lahan oleh PT TBS. Untuk tindak lanjut atas temuan ini, tim akan memeriksa perusahaan tersebut.

“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan land clearing oleh perusahaan PT TBS tersebut,” kata Irhamni.

Diketahui, Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Sumatera.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses oleh kepolisian.

Bagikan
Artikel Terkait
Bukan Soal Haji! Eks Menpora Dito Blak-blakan di KPK: Misi ke Arab Saudi Mau Boyong Cristiano Ronaldo ke Indonesia
News

Bukan Soal Haji! Eks Menpora Dito Blak-blakan di KPK: Misi ke Arab Saudi Mau Boyong Cristiano Ronaldo ke Indonesia

finnews.id – Geger! Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, baru...

News

Insentif hingga Rp30 Juta per Bulan Disiapkan untuk Dokter di Daerah Terpencil

finnews.co.id – Sebagai langkah percepatan pemerataan layanan Kesehatan di seluruh Indonesia, pemerintah...

Evakuasi Pesawat ATR 42-500 Selesai
News

Misi Nyaris Selesai! Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Tim Posko Pangkep Sujud Syukur

Finnews.id – Upaya pencarian besar-besaran terhadap jatuhnya pesawat ATR 42-500 PK-THT akhirnya...

LifestyleNews

Jangan Sampai Ketinggalan! Link Daftar Beasiswa LPDP 2026 sudah AKTIF

finnews.id – Beasiswa LPDP 2026: Kesempatan Emas untuk Lanjut S2/S3 Beasiswa Lembaga...