Home News Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut: Selidiki Sumber Kayu Gelondongan Banjir Sumatera
News

Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut: Selidiki Sumber Kayu Gelondongan Banjir Sumatera

Bagikan
Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut
Bareskrim Polri Ambil Sampel 27 Kayu di DAS Garoga Sumut
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil sampel 27 kayu di daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut), dalam tahapan penyelidikan sumber kayu gelondongan dalam banjir di Sumatera.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan bahwa sampel tersebut diambil dari sekitar posko yang didirikan di sekitar DAS Garoga.

“Di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ini, 27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa,” katanya.

Irhamni menyebut bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli.

Identifikasi menunjukkan bahwa kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.

PT TBS Jadi Target Penyelidikan Bareskrim Polri

Selain meneliti kayu, tim juga telah memeriksa kepala desa dan saksi-saksi. Tim pada Dittipidter menduga adanya kegiatan pembukaan lahan oleh PT TBS. Untuk tindak lanjut atas temuan ini, tim akan memeriksa perusahaan tersebut.

“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan land clearing oleh perusahaan PT TBS tersebut,” kata Irhamni.

Diketahui, Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menurunkan tim gabungan untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir yang terjadi di Sumatera.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses oleh kepolisian.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Pemerintah Inggris Tolak Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

finnews.id – Parlemen Inggris baru-baru ini menolak usulan larangan total media sosial...

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30% dan Siapkan Jalur Anti-Macet
News

Siap-Siap Mudik Lebaran 2026! ASTRA Infra Tebar Diskon Tol 30 Persen dan Siapkan Jalur Anti-Macet

finnews.id – Momen Lebaran 2026 tinggal menghitung hari! Apakah Anda sudah menyusun...

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan
News

Mudik 2026: Astra Infra Pastikan Kesiapan 29 Rest Area dan 500 CCTV untuk 6,8 Juta Kendaraan

finnews.id – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026, PT Astra Tol...

ASTRA Infra
News

ASTRA Infra Siap Hadirkan Indahnya Kebersamaan di Momen Lebaran 2026

finnews.id – Momen mudik lebaran tidak semata tentang tujuan, tetapi juga tentang...