“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.
Saat ini, verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang diperketat untuk semua aktivitas di lereng curam, hulu sungai, dan alur sungai. Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
Hanif menegaskan, tidak ragu untuk menindak setiap pelanggaran. Menurutnya, Penegakkan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah.