“… anggota partai politik peserta pemilu dan/atau bukan anggota partai politik sebagai representasi komunitas, organisasi masyarakat, individu maupun kelompok rakyat dalam pembentukan fraksi rakyat di DPR.”
Sidang pertama uji materi dilakukan pada Kamis (4/12). Sesuai prosedur MK, pemohon masih memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas gugatan sebelum memasuki pemeriksaan lanjutan.
Apabila dikabulkan MK, wacana ini dapat membuka babak baru dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia. Di mana parlemen berpotensi tak lagi didominasi partai politik semata.