Home News UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
News

UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR

Bagikan
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
Bagikan

“… anggota partai politik peserta pemilu dan/atau bukan anggota partai politik sebagai representasi komunitas, organisasi masyarakat, individu maupun kelompok rakyat dalam pembentukan fraksi rakyat di DPR.”

Sidang pertama uji materi dilakukan pada Kamis (4/12). Sesuai prosedur MK, pemohon masih memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas gugatan sebelum memasuki pemeriksaan lanjutan.

Apabila dikabulkan MK, wacana ini dapat membuka babak baru dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia. Di mana parlemen berpotensi tak lagi didominasi partai politik semata.

Bagikan
Artikel Terkait
Lapak Tukar Uang Baru Menjamur, Bank Indonesia Keluarkan Peringatan Keras
News

Lapak Tukar Uang Baru Menjamur, Bank Indonesia Keluarkan Peringatan Keras

Program yang memiliki kepanjangan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri ini...

News

Banjir Bandang di Buleleng, Delapan Orang Hanyut, Tiga Masih Dicari

Longsor juga dilaporkan terjadi di Desa Banyuseri. Selain itu, terdapat sandaran longsor...

ilustrasi
News

Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi 405 Ribu Guru Madrasah Cair Sebelum Idul Fitri 2026

Adapun syarat utama untuk menerima tunjangan profesi di antaranya memenuhi beban mengajar...

News

Horee! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair Secara Bertahap

“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik...