Home News UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
News

UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR

Bagikan
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
Bagikan

“… anggota partai politik peserta pemilu dan/atau bukan anggota partai politik sebagai representasi komunitas, organisasi masyarakat, individu maupun kelompok rakyat dalam pembentukan fraksi rakyat di DPR.”

Sidang pertama uji materi dilakukan pada Kamis (4/12). Sesuai prosedur MK, pemohon masih memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas gugatan sebelum memasuki pemeriksaan lanjutan.

Apabila dikabulkan MK, wacana ini dapat membuka babak baru dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia. Di mana parlemen berpotensi tak lagi didominasi partai politik semata.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Belum Selesai, Black Box ATR 42-500 Masih Dalam Pencarian

Kemudian, terkait dengan isu pesawat itu diduga memiliki masalah, dia mengatakan bahwa...

News

Banjir Bekasi Telan Nyawa Satu Orang Remaja Laki-laki

Wilayah pemakaman di Desa Labansari pun masih tergenang air, sehingga pemerintah desa...

Penetapan status hukum Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan

KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi melalui konferensi pers untuk mengumumkan secara...

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Januari 2026
News

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, NTT Berstatus Awas

Imbauan Bencana Hidrometeorologi BMKG menekankan agar masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah...