Home News UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
News

UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR

Bagikan
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
Bagikan

“… anggota partai politik peserta pemilu dan/atau bukan anggota partai politik sebagai representasi komunitas, organisasi masyarakat, individu maupun kelompok rakyat dalam pembentukan fraksi rakyat di DPR.”

Sidang pertama uji materi dilakukan pada Kamis (4/12). Sesuai prosedur MK, pemohon masih memiliki waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas gugatan sebelum memasuki pemeriksaan lanjutan.

Apabila dikabulkan MK, wacana ini dapat membuka babak baru dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia. Di mana parlemen berpotensi tak lagi didominasi partai politik semata.

Bagikan
Artikel Terkait
News

119,5 Juta Warga Bakal Lakukan Perjalanan Libur Natal-Tahun Baru

“Tingginya minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan pribadi mengindikasikan perlunya manajemen lalu lintas...

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
News

PERINTAH PRESIDEN! 20 Izin PBPH Termasuk di Area Banjir Sumatera Dicabut

Finnews.id – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan akan mencabut 20...

Logo PBNU
News

Kader Muda NU: PBNU Jangan Abaikan Suara Kiai Sepuh!

Finnews.id – Konsolidasi Jaringan Kader Muda Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia menyerukan agar...