Home News UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
News

UU PEMILU DIGUGAT! Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR

Bagikan
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
UU Pemilu Digugat, Aktivis Minta Warga Non-Parpol Bisa Maju Jadi Caleg DPR
Bagikan

Finnews.id – Wacana baru mencuat ke publik setelah Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai hak politik warga negara tidak seharusnya dibatasi hanya bagi anggota partai politik. Terutama untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Yudi, rakyat berhak memiliki saluran langsung menuju parlemen tanpa harus menjadi bagian struktur partai.

“Kami ingin membuka ruang agar rakyat dapat maju sebagai calon legislatif tanpa harus terikat partai politik,” ujar Yudi dalam keterangannya melalui laman resmi MK.

Dia mengajukan gugatan untuk menguji Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025.

Ia berharap agar non-parpol dapat ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR, sehingga kelak dapat terbentuk fraksi rakyat yang berisi perwakilan langsung dari berbagai elemen Masyarakat.

Mulai dari komunitas, serikat pekerja, LSM, kelompok keagamaan, etnis, hingga perorangan.

“Fraksi rakyat bisa menjadi solusi kembalinya kepercayaan publik kepada DPR,” ungkapnya.

Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam UUD 1945

Yudi berpendapat bahwa permohonannya merupakan bentuk implementasi Pasal 1 dan Pasal 28C UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Menurutnya, jika ruang politik tidak hanya dimonopoli oleh partai, maka rakyat dapat terlibat langsung dalam proses legislasi dan perubahan konstitusi.

“Dengan adanya fraksi rakyat, suara publik tidak lagi tertinggal atau terabaikan,” tegas Yudi.

Pasal UU Pemilu yang Dipersoalkan

Pasal yang diuji berbunyi:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu.”

Melalui uji materi, Yudi meminta frasa tersebut ditafsirkan ulang agar memberi peluang bagi non-anggota parpol yang dicalonkan sebagai perwakilan kelompok masyarakat untuk duduk di parlemen. Ia mengusulkan penyesuaian menjadi:

Bagikan
Artikel Terkait
News

Belum Selesai, Black Box ATR 42-500 Masih Dalam Pencarian

finnews.id – Tragedi kecelakaan pesawat IAT, ATR 42-500 di Sulawesi Selatan meninggalkan...

News

Banjir Bekasi Telan Nyawa Satu Orang Remaja Laki-laki

finnews.id – Musibah memilukan terjadi di Kabupaten Bekasi ketika seorang remaja laki-laki...

Penetapan status hukum Wali Kota Madiun Maidi
News

KPK Naikkan Kasus OTT Wali Kota Madiun ke Penyidikan, Status Hukum Maidi Segera Diumumkan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses hasil Operasi Tangkap...

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Januari 2026
News

Waspada! BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, NTT Berstatus Awas

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan serius terkait...