Home News Resmi! Segini Besaran Ongkos Naik Haji 2026, Tertinggi Surabaya
News

Resmi! Segini Besaran Ongkos Naik Haji 2026, Tertinggi Surabaya

Bagikan
Kloter Jemaah Haji Indonesia
Kloter Jemaah Haji Indonesia
Bagikan

Selain itu, Presiden memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Lapak Tukar Uang Baru Menjamur, Bank Indonesia Keluarkan Peringatan Keras
News

Lapak Tukar Uang Baru Menjamur, Bank Indonesia Keluarkan Peringatan Keras

Program yang memiliki kepanjangan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri ini...

News

Banjir Bandang di Buleleng, Delapan Orang Hanyut, Tiga Masih Dicari

Longsor juga dilaporkan terjadi di Desa Banyuseri. Selain itu, terdapat sandaran longsor...

ilustrasi
News

Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi 405 Ribu Guru Madrasah Cair Sebelum Idul Fitri 2026

Adapun syarat utama untuk menerima tunjangan profesi di antaranya memenuhi beban mengajar...

News

Horee! Tunjangan Profesi Guru Madrasah Mulai Cair Secara Bertahap

“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik...