Home News Resmi! Segini Besaran Ongkos Naik Haji 2026, Tertinggi Surabaya
News

Resmi! Segini Besaran Ongkos Naik Haji 2026, Tertinggi Surabaya

Bagikan
Kloter Jemaah Haji Indonesia
Kloter Jemaah Haji Indonesia
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi menetapkan ongkos naik haji 2026. Untuk ongkos naik haji termahal Surabaya dan termurah Aceh.

Penetapan omgkos naik haji 2026 dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto melalui   Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp78.324.981, Medan Rp79.379.071, Batam Rp87.380.981, Padang Rp81.085.481, Palembang Rp87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp91.758.281, dan Solo Rp86.448.981.

Selanjutnya, Surabaya Rp93.860.981, Balikpapan Rp88.791.481, Banjarmasin Rp88.754.481, Makassar Rp89.108.738, Lombok Rp88.167.381, Kertajati Rp91.774.581 dan Yogyakarta Rp86.170.981.

Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, antara lain Aceh Rp45.109.422, Medan Rp46.163.512, Batam Rp54.125.422, Padang Rp47.869.922, Palembang Rp54.206.922, Jakarta )Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp58.542.722, dan Solo Rp53.233.422.

Kemudian, Surabaya Rp60.645.422, Balikpapan Rp55.575.922, Banjarmasin Rp55.538.922, Makassar Rp55.893.179, Lombok Rp54.951.822, Kertajati Rp58.559.022, dan Yogyakarta Rp52.955.422.

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jemaah, pembinaan jemaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi.

Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mendikdasmen Dampingi Siswa di Agam Sumbar Lewat Dukungan Psikososial

finnews.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyambangi SMPN 1...

News

KBM SMAN 72 Jakarta mulai Normal, 94 persen Siswa Belajar Luring

finnews.id – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan kegiatan belajar mengajar...

Harga Pokok Melonjak Aceh
News

Harga Kebutuhan Pokok Melonjak Saat Bencana, Mualem Ancam Cabut Izin Indomaret dan Alfamart di Aceh

Kenaikan Harga Nasional di Tengah Bencana Finnews.id – Harga kebutuhan pokok di...

PTPP Proyek IKN
News

PTPP Kunci Percepatan IKN: Tiga Kontrak Kelembagaan Negara Resmi Ditandatangani

PTPP Jadi Motor Utama Pembangunan Infrastruktur Kelembagaan di IKN Finnews.id – PT...