Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengkajian itu dilakukan sembari menunggu persetujuan Interpol Lyon Prancis untuk memasukkan ketiganya ke dalam daftar Red Notice Interpol (RNI).
“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Tapi, sedang dikaji,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12).
Sebagai informasi, ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung.
Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode tahun 2019–2022.
Lalu, bos minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Terakhir, Cheryl Darmadi yang merupakan putri dari terpidana Surya Darmadi, merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Ketiganya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.
Anang mengatakan, apabila diputuskan untuk ekstradisi, maka rencananya akan dilakukan provisional arrest atau penangkapan sementara.
“Mungkin, ‘kan, bisa dengan melakukan ekstradisi. Kalau dimungkinkan, dengan provisional arrest atau penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengetahui keberadaan ketiganya, namun tidak bisa diungkap ke masyarakat.
“Penyidik sudah mengetahui, tapi masih kita rahasiakan. (Penyidik) sedang berusaha dan berkoordinasi,” ucapnya.