Finnews.id – Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan penangkapan terhadap Lisa Mariana, tersangka utama dalam kasus dugaan video porno. Penangkapan ini dilakukan
setelah Lisa mangkir dan tidak memenuhi dua kali panggilan resmi dari penyidik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa,” kata Kombes Hendra, Kamis 4 Desember 2025.
Tindakan ini terpaksa dilakukan karena Lisa mangkir dari panggilan sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Saat ini, setelah dibawa ke Mapolda Jabar, tersangka Lisa Mariana sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Dirressiber.
“Sudah kita tangkap, lagi diperiksa ini,” ungkapnya.
Meski telah berstatus sebagai tersangka dan ditangkap paksa, Kabid Humas Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan.
Namun demikian, ia memastikan bahwa unsur penyidikan dan penetapan status tersangka sudah terpenuhi.
“Memang tidak dilakukan penahanan. Tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Pemeriksaan yang sedang berjalan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan kasus dugaan video porno yang melibatkan Lisa Mariana.