Home Internasional Trump Perluas Travel Ban, Proses Naturalisasi Imigran dari 19 Negara Dihentikan
Internasional

Trump Perluas Travel Ban, Proses Naturalisasi Imigran dari 19 Negara Dihentikan

Bagikan
Travel Ban, Image Darkmoon_Art / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Amerika Serikat telah menghentikan sementara seluruh proses imigrasi yang terkait dengan 19 negara yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar larangan perjalanan.

Keputusan ini tercantum dalam memo internal yang diperoleh CBS News, mitra BBC, dan dikeluarkan oleh US Citizenship and Immigration Services (USCIS).

Seluruh agen imigrasi diarahkan untuk menunda keputusan akhir pada semua kasus dan menangguhkan upacara naturalisasi bagi calon warga negara yang hampir memperoleh status kewarganegaraan.

Pertimbangan Perluasan Travel Ban

Langkah ini muncul di tengah laporan bahwa Presiden Donald Trump sedang mempertimbangkan perluasan larangan perjalanan yang sebelumnya hanya mencakup 19 negara menjadi 30 negara.

Peraturan terbaru ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan imigrasi setelah insiden penembakan di Washington DC pekan lalu, yang menewaskan seorang anggota National Guard dan melukai seorang lainnya dalam kondisi kritis.

Pelaku penembakan diketahui adalah warga Afghanistan yang tinggal di Amerika Serikat.

Sejarah Larangan Perjalanan dan Dampaknya

Pada 4 Juni, Gedung Putih mengumumkan bahwa 19 negara, yang sebagian besar berada di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia, akan dikenai pembatasan imigrasi penuh atau sebagian.

Memo USCIS yang dikeluarkan Selasa lalu menegaskan bahwa semua jenis formulir imigrasi, keputusan akhir, maupun pelaksanaan upacara sumpah warga negara ditangguhkan.

Juru bicara USCIS, Matthew Tragesser, menyatakan kepada New York Times bahwa pemerintah berupaya memastikan individu yang menjadi warga negara adalah yang terbaik.

Menurutnya, kewarganegaraan merupakan hak istimewa, bukan hak otomatis.

Dampak pada Imigran dan Sidang Naturalisasi

Beberapa klien pengacara imigrasi telah mengalami pembatalan sidang naturalisasi, termasuk imigran dari Venezuela, Iran, dan Afghanistan.

Proses naturalisasi biasanya membutuhkan waktu hingga lima tahun, dan upacara pengambilan sumpah warga negara merupakan puncak dari proses tersebut.

Upacara ini biasanya dihadiri oleh keluarga dan warga baru sambil mengibarkan bendera mini Amerika Serikat.

Bagikan
Artikel Terkait
Internasional

Tempat Kelahiran Dolar Berada 6900 Km dari AS: Ini Sejarahnya

finnews.id – Istilah dolar berasal dari kata thaler, yang merupakan nama koin...

PBB Tawarkan Bantuan Bencana
Internasional

Bencana Asia Tenggara Tarik Perhatian Global: PBB Tawarkan Bantuan untuk Indonesia dan Negara Terdampak

Sekjen Antonio Guterres Berduka atas Korban Bencana Asia Tenggara Finnews.id – Perserikatan...

Serangan drone Rusia hantam ibu kota Ukraina, Kyiv. Foto: Anadolu
Internasional

Pejabat AS Akan Temui Putin untuk Akhiri Perang Rusia-Ukraina

finnews.id – Menantu Presiden AS, Donald Trump, Jared Kushner, dan utusan khusus...

Militer Israel terus melancarkan serangan yang menewaskan warga Palestina. Foto: Anadolu
Internasional

Jerman Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Gaza

finnews.id – Jerman mendesak Israel untuk mematuhi gencatan senjata di Gaza dan...