Home News TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan
News

TEGAS! KLHK Bidik Perusahaan Biang Kerok Banjir Sumatera Utara, Menteri LH: Hukum Harus Ditegakkan

Bagikan
Penegakan Hukum Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menegaskan akan memanggil pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di Utara Sumatera. KLHK berkomitmen menindak pelanggar tanpa dispensasi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, menyatakan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir di wilayah Utara Sumatera. Hanif memastikan pihak kementerian akan mengusut tuntas penyebab utama bencana hidrometeorologi tersebut.

Hal ini disampaikan Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Desember 2025.

Hanif menyoroti berbagai aspek penanganan, mulai dari penegakan hukum hingga pengendalian izin.

“Intinya ada penegakan hukum, kemudian penyelarasan RTRW (rencana tata ruang wilayah), kemudian pengendalian izin, rehabilitasi ekosistem, dan integrasi mitigasi aksi iklim dalam penataan ruang,” kata Hanif.

Penyelidikan Dimulai: Pemanggilan Perusahaan Senin Depan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera memulai langkah-langkah penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang memperparah bencana.

Hanif memaparkan rencana tindak lanjut kementeriannya, termasuk kunjungan lapangan yang akan dilakukan pada Kamis (4/12). Selain itu, evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah Batang Toru telah dimulai sejak hari ini.

“Mulai hari ini, persetujuan lingkungan telah kami lakukan evaluasi pada seluruh unit yang ada di Batang Toru, terutama terkait dengan kapasitas lingkungannya,” ujarnya.

Langkah krusial berikutnya, KLHK berencana memanggil para pimpinan perusahaan yang diduga terlibat.

“Mulai hari Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang diindikasikan berdasarkan kajian citra satelit berkontribusi menghadirkan log-log pada banjir tersebut, kami akan undang untuk dilakukan proses-proses penjelasan kepada Deputi Gakkum,” papar Hanif.

Ia memastikan, proses penyelidikan formal terkait kasus ini akan segera dimulai.

Tak Ada Keringanan Hukum: Korban Sudah Cukup Banyak

Menteri LH menegaskan bahwa tidak akan ada keringanan atau dispensasi bagi para pelanggar yang menyebabkan kerusakan lingkungan, mengingat jumlah korban terdampak akibat bencana ini sangat banyak.

Bagikan
Artikel Terkait
NewsViral

Fakta sebenarnya tentang Verrel Bramasta dan Rompi Anti Pelurunya

finnews.id – Verrell Bramasta, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)...

Diplomasi Xi-Trump
News

Trump Ancam Larang Migrasi dari Negara Third World

finnews.id – Trump ancam larang migrasi dari negara Third World menjadi sorotan...

News

BNPB Rilis Angka Terbaru Korban Bencana Sumatera: Tewas 744 Jiwa, 551 Masih Hilang

BNPB Rilis Data Terbaru Korban Bencana Sumatera: 744 Orang Meninggal Dunia Finnews.id...

NewsViral

Pengumuman Penting dan Janji Ferry Irwandi tentang Open Donasi Sumatera

finnews.id – Kreator konten Ferry Irwandi berhasil mengumpulkan donasi Rp10,3 miliar untuk...