finnews.id – Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil sikap tegas dalam menjaga kelestarian alam di kawasan Danau Toba. Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan untuk menolak segala bentuk bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Dalam SE bernomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 28 November 2025, Vandiko secara jelas menyebut dua perusahaan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), sebagai contoh pelaku usaha yang kegiatannya dinilai memiliki potensi merusak ekosistem.
“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Langkah Tegas Cegah Kerusakan dan Konflik Sosial
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samosir, Immanuel Sitanggang, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Samosir.
Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik sosial yang berpotensi muncul jika pemerintah dianggap berpihak kepada perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.
“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat hingga kepala desa, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi alam,” ujar Immanuel pada Selasa (2/12).
SE tersebut berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk lingkup kantor bupati, tetapi juga mencakup seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa di Kabupaten Samosir.
Adapun tiga poin utama yang tercantum dalam surat edaran itu antara lain:
- Melarang penerbitan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
- Menolak segala bentuk bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya diduga merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Keputusan ini mengirimkan pesan tegas bahwa perlindungan lingkungan dan keberlanjutan alam jauh lebih penting dibanding bantuan atau sokongan dana dari perusahaan, sekalipun dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
Langkah Bupati Vandiko Gultom ini sekaligus menegaskan bahwa Samosir, sebagai kawasan strategis di sekitar Danau Toba, tidak ingin mengorbankan masa depan ekosistemnya demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
- Aktivitas usaha merusak lingkungan
- Bupati Samosir
- Camat dan kepala desa Samosir
- CSR Aqua Farm Nusantara
- CSR PT Toba Pulp Lestari
- Danau Toba lingkungan
- Eksploitasi sumber daya alam
- Kelestarian Danau Toba
- Kerusakan lingkungan Samosir
- Konflik sosial Samosir
- OPD Samosir
- Pemerintah daerah jaga lingkungan
- Perusahaan perusak lingkungan
- PT Aqua Farm Nusantara
- PT Toba Pulp Lestari
- Surat Edaran Bupati Samosir
- Tolak bantuan perusahaan
- Vandiko Timotius Gultom