Home News Bupati Samosir Tegas Tolak Bantuan PT Toba Pulp Lestari dan Aqua Farm
News

Bupati Samosir Tegas Tolak Bantuan PT Toba Pulp Lestari dan Aqua Farm

Bagikan
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menolak bantuan dari PT Toba Pulp Lestari
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Kabupaten Samosir mengambil sikap tegas dalam menjaga kelestarian alam di kawasan Danau Toba. Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan untuk menolak segala bentuk bantuan dari perusahaan atau lembaga yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Dalam SE bernomor 23 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 28 November 2025, Vandiko secara jelas menyebut dua perusahaan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), sebagai contoh pelaku usaha yang kegiatannya dinilai memiliki potensi merusak ekosistem.

“Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat tersebut.

Langkah Tegas Cegah Kerusakan dan Konflik Sosial

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samosir, Immanuel Sitanggang, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan kelestarian lingkungan hidup di wilayah Samosir.

Menurutnya, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari konflik sosial yang berpotensi muncul jika pemerintah dianggap berpihak kepada perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan.

“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh OPD, camat hingga kepala desa, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi alam,” ujar Immanuel pada Selasa (2/12).

SE tersebut berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk lingkup kantor bupati, tetapi juga mencakup seluruh jajaran pemerintahan mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa di Kabupaten Samosir.

Adapun tiga poin utama yang tercantum dalam surat edaran itu antara lain:

  1. Melarang penerbitan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Menolak segala bentuk bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya diduga merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
  3. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Keputusan ini mengirimkan pesan tegas bahwa perlindungan lingkungan dan keberlanjutan alam jauh lebih penting dibanding bantuan atau sokongan dana dari perusahaan, sekalipun dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Langkah Bupati Vandiko Gultom ini sekaligus menegaskan bahwa Samosir, sebagai kawasan strategis di sekitar Danau Toba, tidak ingin mengorbankan masa depan ekosistemnya demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Bagikan
Artikel Terkait
LifestyleNews

Cek Jadwal Libur Nataru 2025-2026 Lengkap Menurut SKB Tiga Menteri

finnews.id – Bulan Desember telah tiba! Saatnya menghitung hari menuju perayaan Natal...

PT KAI sediakan angkutan motor gratis saat Nataru 2025/2026.
News

Udah Tahu Belum? KAI Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis saat Nataru 2025/2026

finnews.id – Ada kabar baik bagi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru...

Seskab Teddy sebut Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir Sumatera
News

Seskab Teddy: Kerusakan Lingkungan Perparah Banjir Sumatera

Finnews.id – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan kerusakan lingkungan menjadi...

Epy Kusnandar
News

Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia dan Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

finnews.id – Kabar duka datang dari dunia hiburan tanah air: aktor dan...