Home Hukum & Kriminal 6 Jam Diperiksa KPK, RK Bantah Terlibat Aliran Dana Iklan Bank BJB: Semua Aset dari Kantong Pribadi
Hukum & Kriminal

6 Jam Diperiksa KPK, RK Bantah Terlibat Aliran Dana Iklan Bank BJB: Semua Aset dari Kantong Pribadi

Bagikan
Ridwan Kamil Klarifikasi KPK
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya buka suara setelah 6 jam diperiksa KPK terkait dugaan aliran dana iklan BUMD Bank BJB. Ia membantah mengetahui dan terlibat dalam perkara tersebut, serta menegaskan seluruh aset kendaraan adalah dana pribadi.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), akhirnya memberikan keterangan kepada publik setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RK hadir memenuhi undangan klarifikasi terkait perkara dugaan aliran dana iklan pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJB).

Pemeriksaan berlangsung intensif mulai pukul 10.44 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengaku sangat menantikan momen klarifikasi tersebut untuk meluruskan berbagai spekulasi publik yang terlanjur berkembang.

“Jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya,” ujar RK.

Kehadirannya untuk memberikan klarifiksai sebagai penghormatan dan tanggungjawab terhadap supresmasi hukum.

Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya,” sambungnya.

RK juga menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Ia merasa lega setelah berbulan-bulan menunggu kesempatan memberikan penjelasan secara terbuka.

Menanggapi dugaan aliran dana yang diselidiki, RK secara tegas membantah mengetahui adanya perkara dana iklan BJB tersebut. Ia beralasan bahwa secara fungsi, kewenangan gubernur dalam mengawasi BUMD bersifat terbatas.

Menurutnya, segala bentuk aksi korporasi BUMD berada di bawah kewenangan teknis direksi dan pengawas BUMD, bukan gubernur. Gubernur hanya akan mengetahui aksi korporasi BUMD jika dilaporkan oleh tiga unsur: direksi, komisaris (selaku pengawas), atau kepala biro BUMD.

“Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuatnya memastikan bahwa ia tidak mengetahui aliran dana, tidak terlibat, dan tidak menerima manfaat apa pun dari isu yang kini dipersoalkan penyidik.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pemeriksaan KPK juga menyinggung aset pribadi RK, yaitu kepemilikan mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield, yang sebelumnya sempat disita oleh penyidik.

Menanggapi hal ini, RK kembali menegaskan bahwa seluruh aset kendaraan tersebut berasal dari dana pribadinya. Ia memastikan tidak ada pembiayaan yang bersumber dari anggaran pemerintah maupun dana nonbujeter terkait kepemilikan kendaraan tersebut.

“Ya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi isu dana nonbujeter yang sempat mencuat di publik. Ia kembali menegaskan bahwa isu tersebut merupakan urusan dana pribadi dan tidak ada hubungan dengan perkara yang diselidiki KPK.

Mengenai isu aliran dana ke Lisa Mariana, RK mengklaim uang pribadi tersebut keluar karena adanya pemerasan.

Ridwan Kamil berharap keterangannya yang panjang dan intensif dapat meredam spekulasi dan memastikan publik mendapatkan informasi yang clear dan benar.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...