Home Hukum & Kriminal Tolak Hukuman Mati Narkotika: JRKN Desak Komisi III Sesuaikan RUU Pidana, Sebut Bertentangan dengan KUHP Baru
Hukum & Kriminal

Tolak Hukuman Mati Narkotika: JRKN Desak Komisi III Sesuaikan RUU Pidana, Sebut Bertentangan dengan KUHP Baru

Bagikan
Hukuman Mati Narkotika RUU Pidana
JRKN meminta DPR RI menyesuaikan RUU Penyesuaian Pidana, menolak hukuman mati untuk kasus narkotika karena bertentangan dengan KUHP baru dan norma internasional (ICCPR). Wamenkumham merespons.Foto:Ilustrasi/Unsplash@ElenaMozhvilo
Bagikan

Ia menambahkan, “Kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika.”

Pemerintah Isi Kekosongan Hukum, Masukan Diolah untuk Prolegnas 2026

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait masuknya pasal narkotika di dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Menurut Wamenkumham, langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang muncul setelah sejumlah pasal narkotika dicabut dalam KUHP baru, dengan harapan UU Narkotika selesai dibahas.

“Oleh karena itu, kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah, satu, mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu dimasukkan kembali ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum,” sebut Eddy Hiariej.

Terkait desakan JRKN, Wamenkumham memastikan masukan tersebut akan dibahas lebih detail pada penyusunan undang-undang terkait narkotika. Undang-undang tersebut saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Tetapi saya kira masukan ini, Bapak-Ibu, tanpa mengurangi rasa hormat, ini mungkin nanti kita akan berbicara detail di dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika. Karena dia masuk Prolegnas 2026,” tuturnya.

Ia menyimpulkan bahwa masukan tersebut akan memperkaya dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq Terjaring OTT KPK, Detail Kasus Diungkap

finnews.id – Berbicara soal Korupsi, Tanah Air seolah tidak pernah kehabisan oknum...

Hukum & Kriminal

Viral Link Oknum Ibu Persit Selingkuh dengan Belasan Prajurit TNI

TNI menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik akan ditindak sesuai...

Hukum & Kriminal

Deretan Aset Anak Riza Chalid yang Dirampas Negara Bikin Konglomerat Iri

Vonis 15 Tahun Kerry sendiri sudah resmi diputuskan terima vonis 15 tahun...

Hukum & Kriminal

Hukuman Muhammad Kerry Ditetapkan, Perhatikan Pendapat para Pakar

Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut, baik dari proses hukum maupun dari...