Finnews.id – Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke rapat paripurna.
RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang, peraturan daerah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026.
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.
Selain itu, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, juga telah menyatakan persetujuannya.
RUU Penyesuaian Pidana untuk Harmonisasi
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
Penyesuaian itu penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.
“Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy Hiariej.
Menurut Eddy Hiariej, pembentukan RUU itu didasarkan pada empat pertimbangan utama:
- Perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
- KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
- Masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
- Penyesuaian itu bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Tiga Pokok Pengaturan dalam RUU Penyesuaian Pidana
- Penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.
- Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
- Penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.