Home News DJP & MUI Sepakat: Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat
News

DJP & MUI Sepakat: Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat

Bagikan
DJP & MUI Sepakat, Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat dan Kebermanfaatan Bangsa
DJP & MUI Sepakat, Pajak Berkeadilan untuk Kemaslahatan Umat dan Kebermanfaatan Bangsa
Bagikan

Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sepakat membentuk gugus tugas khusus untuk mengawal penyempurnaan sistem perpajakan nasional agar lebih berkeadilan dan akuntabel.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari dialog konstruktif antara kedua belah pihak terkait fatwa MUI yang melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni.

Nantinya, gugus tugas ini akan membedah rekomendasi fatwa MUI untuk diadopsi sebagai panduan etika dalam kebijakan pajak.

“Ini bukti DJP terus membuka diri terhadap masukan dari berbagai elemen bangsa termasuk ulama, demi mewujudkan sistem perpajakan yang tidak hanya kuat secara regulasi. Tapi juga memiliki legitimasi moral yang tinggi di mata masyarakat,” tulis keterangan dalam unggahan @ditjenpajakri di platform Instagram.

Fatwa MUI Soal PBB

Sebelumnya, Fatwa soal melarang pemungutan pajak berulang PBB ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Menurut KH Asrorun Ni’am Sholeh, objek pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegasnya.

Terpisah, Dirjen Pajak Bimo menuturkan hal yang disampaikan MUI tidak bertentangan, tetapi masalah PBB ini cukup menantang.

Dia menilai pajak sama seperti zakat. Yaitu dalam penghasilan masyarakat ada hak untuk orang lainnya. Inilah yang dikeluarkan dalam bentuk pajak.

“Sebagian penghasilan itu ada hak orang lain, itu ada fungsi pajak untuk meredistribusi kekayaan,” jelas Bimo.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Operasi Ketupat Mudik Lebaran 2026: Korlantas Polri Tiadakan Tilang Manual

IKNPOS.ID – Kabar gembira bagi Anda yang berencana pulang kampung tahun ini....

News

Penerima PIP Stabil 19–20 Juta Siswa, Kini Diperluas hingga Anak TK

finnews.id – Program Indonesia Pintar (PIP) mempertahankan jumlah penerima manfaat di kisaran...

News

Wamen HAM Terjebak di Doha, Harap WNI Tetap Tenang

finnews.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengimbau seluruh warga...

News

Jadwal & Strategi Operasi Ketupat 2026: 2.746 Posko Amankan Arus Mudik

finnews.id – Polri telah mematangkan strategi besar untuk mengawal Operasi Ketupat 2026....