Kini, dengan diterbitkannya rehabilitasi oleh Presiden Prabowo, seluruhnya resmi bebas dari jeratan hukuman tersebut.

Isu mengenai perkara ASDP ini sebelumnya mendapat sorotan tajam masyarakat dan beberapa lembaga hukum.

Aspirasi tersebut kemudian sampai ke DPR, yang pada akhirnya mendorong lahirnya kajian formal. Hasil kajian itulah yang menjadi dasar pertimbangan rehabilitasi.

Dengan keluarnya Keppres rehabilitasi, mereka kini memiliki landasan hukum untuk memulihkan nama baik serta kembali menjalani aktivitas di luar tahanan.