Home News KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
News

KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional

Bagikan
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
Bagikan

Mantan Kapolda Jabar itu membantah isu bandara IMIP ilegal. “Bandara IMIP itu terdaftar.  Nggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” imbuh Suntana.

Pemerintah memastikan seluruh aspek keamanan, kepabeanan, dan penerbangan telah diambil alih sesuai ketentuan yang berlaku.

Viralnya bandara IMIP juga dipicu oleh sebuah siniar yang menyoroti dugaan negara tak memiliki kendali atas aktivitas bandara tersebut.

Dalam diskusi itu disebutkan bahwa fasilitas Bea Cukai dan Imigrasi tidak hadir secara permanen di lokasi, sehingga memunculkan kesan lemahnya kontrol pemerintah.

Kontroversi ini semakin besar setelah diadakan latihan militer pada 19–20 November di area bandara.

Respon keras datang dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut, “Tidak boleh ada negara di dalam negara.” Pernyataan ini membuat publik semakin mempertanyakan status otoritas negara atas bandara tersebut.

KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali

Aturan Ada, Tapi Kekhawatiran Publik Masih Tinggi

Meski sudah ada aturan resmi, perdebatan tetap berkembang. Karena bandara IMIP dikelola oleh korporasi yang bergerak dalam industri besar dan dianggap memiliki pengaruh ekonomi signifikan di Morowali.

Kekhawatiran bandara ini bisa beroperasi tanpa pengawasan langsung negara menjadi isu utama yang banyak dibicarakan.

Regulasi Kemenhub memastikan prosedur tetap berlaku. Namun tekanan publik menuntut transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap bandara khusus yang memiliki akses internasional. Terutama yang dikelola sektor swasta.

Diketahui, pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan pernah menolak permohonan izin pembangunan bandara privat IMIP.

Keputusan ini dibuat dalam periode Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan sejak 27 Oktober 2014.

Selama ini Jonan dikenal dengan sikap tegasnya dalam penerapan regulasi. Termasuk dalam hal perizinan bandara.

Penolakan ini terjadi sebelum Jonan digeser dari posisinya sebagai Menhub dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Izin Terbit di Era Budi Karya Sumadi

Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Perhubungan membawa angin perubahan bagi proyek bandara IMIP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

Fahmi menilai, kuota yang hangus biasanya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Ketiga kepala desa tersebut adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...