Home News KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
News

KEPMENHUB KM 38! Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional

Bagikan
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
KEPMENHUB KM 38, Bandara IMIP Morowali Ternyata Punya Izin Layani Penerbangan Internasional
Bagikan

Finnews.id – Bandara Khusus IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendadak menjadi headline nasional. Publik terkejut setelah terungkap bandara yang dikelola perusahaan swasta, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), ternyata memiliki dasar hukum untuk melayani penerbangan dari dan menuju luar negeri.

Regulasi yang menjadi landasan kemampuan bandara ini adalah Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandara yang dapat mengoperasikan penerbangan langsung internasional.

Aturan tersebut diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025.

Dalam beleid tersebut disebutkan, tertulis 3 bandara khusus di Indonesia yang dapat melayani penerbangan internasional dalam situasi tertentu. Yakni:

  1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau
  2. Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara
  3. Bandara Khusus IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah

Dalam Kepmenhub itu menjelaskan izin bukan untuk layanan regular. Melainkan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan bukan niaga. Seperti evakuasi medis, penanganan bencana, hingga aktivitas pendukung usaha industri.

Harus Penuhi Fasilitas Keamanan, Imigrasi & Kepabeanan

Meski bisa membuka rute internasional, bandara-bandara khusus tersebut wajib memenuhi syarat ketat. Setiap penerbangan dari dan ke luar negeri harus memenuhi:

  • Standar keselamatan, keamanan, dan layanan internasional,
  • Serta koordinasi dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina.

Aturan ini menegaskan personel dan fasilitas dari ketiga instansi tersebut harus tersedia setiap kali ada penerbangan internasional. Masa berlaku izin ini hanya satu tahun sejak ditetapkan, dan dapat dievaluasi ulang.

Wamenhub Suntana menegaskan Bandara IMIP adalah bandara resmi yang terdaftar di pemerintah.

Dia menyebut pemerintah telah mengirim personel ke lokasi untuk memastikan operasional sesuai aturan.

“Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, dari bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara,” ujar Suntana.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalNews

KPK Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Pemerasan Kemenaker, 11 Tersangka termasuk Immanuel Ebenezer

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melimpahkan perkara yang melibatkan mantan...

Korban Bencana Sumatera 2025
News

Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa, Pencarian 200 Orang Hilang Terus Berlanjut

Finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan adanya kenaikan signifikan jumlah...

Baku Tembak Taman Nasional Komodo
News

Dramatis! Baku Tembak di Selat Sape Warnai Penangkapan Pemburu Liar Taman Nasional Komodo

Finnews.id – Tim gabungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama jajaran Kepolisian terlibat baku...

NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda...