• Ira Puspadewi – Dirut PT ASDP
  • Muhammad Yusuf Hadi – Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP periode 2019–2024
  • Harry Muhammad Adhi Caksono – Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024

Putusan Pengadilan ASDP: Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Dalam kasus dugaan korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022:

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim Tipikor menyatakan para terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.