finnews.id – Karena merasa sudah mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), sekitar 50 ribu keluarga mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Menurut Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, tren penolakan bansos secara sukarela ini berlangsung sepanjang 2025.
Ia menyatakan, hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memastikan bantuan pemerintah diterima oleh warga yang lebih membutuhkan.
“Sekarang ini banyak masyarakat yang menolak bansos. Mereka mengatakan sudah cukup dan berharap bantuan dialihkan ke saudara lain yang lebih berhak,” kata Saifullah di kantor Kementerian Sosial, Rabu, 26 November 2025, dikutip Antara.
Saifullah juga menjelaskan, penolakan tersebut sebagian besar disampaikan melalui fitur usul–sanggah di aplikasi Cek Bansos, juga ada inisiatif pemerintah daerah untuk menempel stiker bertulisan “rakyat miskin keluarga penerima bansos” di rumah penerima manfaat.
Pro Kontra Penempelan Stiker Penerima Bansos di Rumah Warga
Meski menuai pro dan kontra, Langkah penempelan stiker penerima Bansos di rumah warga tersebut dinilai berdampak pada keterbukaan dan pengawasan social.
Dengan demikian, memungkinkan masyarakat secara mandiri mengajukan pengunduran diri atau melaporkan ketidaktepatan sasaran di lingkungannya.
“Ya memang ada dampak positif dari penempelan stiker. Ada di Bengkulu, juga di beberapa daerah di Jawa Tengah, itu adalah inisiatif daerah untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan sosial itu adalah mereka yang memenuhi kriteria. Dampaknya memang ada, sebagian kemudian mengundurkan diri,” ungkapnya.
Usulan 600 Ribu Penerima Baru Bansos
Selain warga yang menolak bansos, Kemensos juga menerima lebih dari 600 ribu usulan baru serta puluhan ribu sanggahan terhadap penerima yang dinilai tidak memenuhi kriteria.
Seluruh data tersebut diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi dan divalidasi melalui pengecekan lapangan.
Saifullah menegaskan proses verifikasi dilakukan secara hati-hati oleh tim pendamping PKH dan BPS di daerah agar bansos tidak diterima oleh warga yang telah pindah, meninggal atau bekerja di luar negeri.