Satunya lagi di lokasi proyek di Sulawesi Tengah di Jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan akta notaris Farahdiba S.H. dengan nomor Akta : 05 tertanggal 10 Mei 2019 pada AHU-0025037.AH.01.02, PT Indonesia Morowali Industrial Park disebutkan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bersifat tertutup.
Pengurus & Pemilik PT Indonesia Morowali Industrial Park:

Namun, nama susunan pengurus dan pemilik PT IMIP tersebut tidak tercantum di website resmi perusahaan.
Seperti dilihat finnews.id pada situs imip.co.id, di jajaran leaders, terlihat hanya terdapat 2 nama.
Yaitu: Avie Beaton (Co Founder) dan Rodney Stratton (Consultan). Tidak ada foto wajah. Yang tampil di website hanya gambar avatar.

Barang Keluar Masuk Tanpa Pengawasan
Sebelumnya, analis pertahanan Edna Caroline dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) membongkar temuan mengejutkan mengenai Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Bandara yang diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 ini diduga beroperasi tanpa kehadiran dan pengawasan otoritas Indonesia.
Fakta ini mencuat seiring perintah Presiden Prabowo Subianto kepada TNI untuk menggelar latihan di kawasan yang dekat dengan tambang ilegal.
Yang menjadi sorotan utama adalah status bandara ini yang disebut-sebut tertutup dan tidak memiliki otoritas Indonesia.
Edna mengungkapkan, di bandara seluas 4.000 hektare tersebut, tidak terdapat petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Akibatnya, pergerakan orang dan barang keluar-masuk kawasan industri tersebut diduga kuat tidak melalui pengawasan negara yang seharusnya.
“Morowali itu kan luas banget. 4.000 hektare kawasan industri itu ternyata mereka punya bandara yang tidak ada otoritas Indonesia. Yang berarti orang dan barang bisa keluar masuk tanpa diawasi. Tertutup. Infonya aparat keamanan saja tuh nggak bisa masuk,” tegas Edna Caroline seperti dikutip dari chanel Youtube Madilog, Forum Keadilan TV, pada Selasa, 25 November 2025.