Selain Ira, keputusan rehabilitasi dari Prabowo juga diberikan kepada dua terpidana lain: M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024). Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini, ketiganya menunggu pembebasan berkat keputusan luar biasa dari Presiden.