finnews.id – Seorang ibu di Jayapura, Papua, Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Sebelumnya, ia sempat mengalami penolakan dari empat rumah sakit di Kota Jayapura.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyebut penolakan terhadap pasien merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
“Kasus tersebut ironis, bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi, maupun regulasi yang sudah ada. Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan, jadi siapapun, baik secara profesional maupun institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan,” kata Tulus, Selasa, 25 November 2025, dikutip Antara.
“Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak rumah sakit melakukan pertolongan pertama pada pasien karena keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jadi, keempat rumah sakit di Jayapura yang menolak pasien sehingga meninggal dunia adalah pelanggaran kemanusiaan,” ujar dia.
Ia juga mengecam salah satu rumah sakit yang mewajibkan pasien membayar uang muka sebesar Rp4 juta dengan alasan kamar untuk pasien BPJS Kesehatan sudah habis.
RS yang Tolak Pasien Melanggar Undang-undang
Tulus juga menjelaskan, pada konteks regulasi, menolak pasien termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 17/2024 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.
Pada perspektif administratif, pelanggaran rumah sakit di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut izin operasional, baik oleh Kemenkes, Pemprov Papua maupun Pemkot Jayapura.
Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit di Jayapura bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien atau keluarga pasien.
Sedangkan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit di Jayapura tersebut bisa dikategorikan delik pidana.
“Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan projustitia atau penyelidikan atas dugaan pidana tersebut, dan kasus ini bukan kasus pidana atau delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban atau keluarga pasien,”ujarnya.