Home News RS di Jayapura Tolak Layani Irene Sokoy, FKBI: Langgar Hak Asasi Manusia!
News

RS di Jayapura Tolak Layani Irene Sokoy, FKBI: Langgar Hak Asasi Manusia!

Bagikan
ilustrasi
ilustrasi
Bagikan

finnews.id – Seorang ibu di Jayapura, Papua, Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Sebelumnya, ia sempat mengalami penolakan dari empat rumah sakit di Kota Jayapura.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyebut penolakan terhadap pasien merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Kasus tersebut ironis, bahkan tragis, baik pada konteks kemanusiaan, konstitusi, maupun regulasi yang sudah ada. Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan, jadi siapapun, baik secara profesional maupun institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan,” kata Tulus, Selasa, 25 November 2025, dikutip Antara.

“Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak rumah sakit melakukan pertolongan pertama pada pasien karena keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jadi, keempat rumah sakit di Jayapura yang menolak pasien sehingga meninggal dunia adalah pelanggaran kemanusiaan,” ujar dia.

Ia juga mengecam salah satu rumah sakit yang mewajibkan pasien membayar uang muka sebesar Rp4 juta dengan alasan kamar untuk pasien BPJS Kesehatan sudah habis.

RS yang Tolak Pasien Melanggar Undang-undang

Tulus juga menjelaskan, pada konteks regulasi, menolak pasien termasuk melanggar Undang-Undang Nomor 17/2024 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Kesehatan.

Pelanggaran tersebut bisa berdimensi pada 3 hal, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran keperdataan, dan pelanggaran pidana.

Pada perspektif administratif, pelanggaran rumah sakit di Jayapura yang menolak pasien bisa dicabut izin operasional, baik oleh Kemenkes, Pemprov Papua maupun Pemkot Jayapura.

Pada perspektif keperdataan, tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit di Jayapura bisa dituntut untuk memberikan ganti rugi kepada pasien atau keluarga pasien.

Sedangkan pada konteks pidana, tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit di Jayapura tersebut bisa dikategorikan delik pidana.

“Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan projustitia atau penyelidikan atas dugaan pidana tersebut, dan kasus ini bukan kasus pidana atau delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban atau keluarga pasien,”ujarnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...

News

Srikandi BTN Turun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Para Ibu dan Anak Korban Bencana di Aceh Tamiang

finnews.id – Para ibu dan pekerja perempuan di PT Bank Tabungan Negara...