Home News Irene Sokoy Ditolak 4 RS, DPD Desak Kemenkes Evaluasi Layanan Kesehatan di Papua
News

Irene Sokoy Ditolak 4 RS, DPD Desak Kemenkes Evaluasi Layanan Kesehatan di Papua

Bagikan
DPD desak Kemenkes evaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua.
DPD desak Kemenkes evaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua.
Bagikan

finnews.id – Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, Papua meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya, Senin, 17 November 2025. Satu hari sebelumnya, ia dibawa keluarga ke RSUD Yowari untuk bersiap melahirkan.

Namun, dokter menyarankan tindakan operasi dan merujuk pasien ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, hingga RS Bhayangkara. Mirisnya, sebelum Irene mendapat penanganan hingga dirujuk kembali ke RSUD Jayapura.

Dalam perjalanan menuju RSUD Jayapura, pasien mengalami kejang sehingga ambulans kembali ke RS Bhayangkara. Setibanya di RS Bhayangkara, upaya resusitasi (CPR) dilakukan, namun nyawa pasien dan bayinya tidak tertolong.

Peristiwa ini memicu reaksi masyarakat, yang mempertanyakan layanan kesehatan di Provinsi Papua. Komite III DPD RI pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi layanan kesehatan di Provinsi Papua.

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Manokwari, Papua Barat, Sabtu, mengatakan kasus tersebut harus dilakukan penyelidikan secara khusus hingga tuntas.

“Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Peristiwa ini harus diselidiki secara khusus,” kata Filep.

Menurut dia, proses investigasi menyeluruh wajib mengakomodasi keterangan kedua belah pihak, baik itu dari keluarga korban maupun manajemen rumah sakit, guna mengetahui akar permasalahan.

Ia mengatakan korban merupakan warga negara yang berhak mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa adanya hambatan sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi kritis, bahkan tanpa KTP sekalipun,” ucap Filep.

Irene Seharusnya Mendapat Akses Layanan Prioritas

Filep mengatakan, Irene adalah Orang Asli Papua (OAP), yang semestinya mendapatkan akses layanan prioritas, karena telah memperoleh jaminan melalui kebijakan Otonomi Khusus (otsus).

Keterbatasan dokter spesialis dan fasilitas, penuhnya ruang perawatan kelas III BPJS Kesehatan, hingga kendala biaya kamar VIP, kata dia, menyebabkan pasien berpindah-pindah hingga akhirnya tidak tertolong.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...