Home News Catat! Ini Aturan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api
News

Catat! Ini Aturan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Ada aturan baru yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi penumpang yang membawa power bank dalam perjalanan mereka. Aturan baru ini diterapkan PT KAI agar perjalanan tetap aman, nyaman dan tanpa kendala.

Aturan ini juga sejalan dengan upaya PT KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

Menurut Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).

Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000. Selama perjalanan dengan kereta api, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi.

Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya, Senin, 24 November 2025.

Penumpang Wajib Memastikan Power Bank dalam Keadaan Baik

Penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Status Darurat Semeru Diperpanjang Hingga 2 Desember
News

BELUM AMAN! Status Darurat Semeru Diperpanjang Hingga 2 Desember

Finnews.id – Pemerintah Kabupaten Luajang secara resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana...

Pengantaran menu MBG di Babel ada yang menggunakan kendaraan bak terbuka. Foto: BGN
News

Waduh! Ombudsman Temukan Distribusi MBG di Babel Gunakan Kendaraan Bak Terbuka

finnews.id – Hingga kini masih ditemukan pendistribusian menu program Makan Bergizi Gratis...

Pelunasan biaya haji tahap pertama dibuka hingga 23 Desember. Foto: Anadolu
News

Pelunasan Haji 2026 Tahap Pertama Dibuka Sampai 23 Desember, Ini Syaratnya

finnews.id – Pelunasan haji musim 2026 tahap pertama sudah dapat dilakukan hari...

Aktivitas penambangan pasir di Lumajang dihentikan sementara. Foto: Tim Penanggulangan Bencana
News

Semeru Masih Berstatus Awas, Penambangan Pasir di Lumajang Dihentikan

finnews.id – Sejak meletus pada pertengahan pekan lalu, hingga kini gunung Semeru...