Home News Catat! Ini Aturan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api
News

Catat! Ini Aturan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Ada aturan baru yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bagi penumpang yang membawa power bank dalam perjalanan mereka. Aturan baru ini diterapkan PT KAI agar perjalanan tetap aman, nyaman dan tanpa kendala.

Aturan ini juga sejalan dengan upaya PT KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

Menurut Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).

Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000. Selama perjalanan dengan kereta api, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi.

Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

“Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet dan laptop,” jelasnya, Senin, 24 November 2025.

Penumpang Wajib Memastikan Power Bank dalam Keadaan Baik

Penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas.

“Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan baru tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurut dia, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

“Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...