Langkah-langkah sinergis dan penegakan hukum yang melibatkan Jamdatun menunjukkan bahwa era pengemplangan pajak tanpa konsekuensi telah berakhir.
JANGAN KENDOR! Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi
Langkah-langkah sinergis dan penegakan hukum yang melibatkan Jamdatun menunjukkan bahwa era pengemplangan pajak tanpa konsekuensi telah berakhir.