Catatan Dahlan Iskan

Airmata Ira

Bagikan
Airmata Ira
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-
Bagikan

Saya suka berbagi cerita-cerita Ira itu ke anak-anak. “Itulah kebaikan…,” kata saya. Anak-anak saya memang heran kok Tante Ira-nya bukan saja beberapa kali kirim buku-buku bagus buat mereka, tapi sampai mau mengurus perawatan ibu mereka.

Sudah banyak tulisan tentang keunggulan Ira dalam membawa ASDP melesat maju. Sudah banyak pula kesaksian yang menyatakan bahwa kasus yang terjadi ini adalah aneh. Bahkan tidak seharusnya terjadi.

Salah satunya, saya dengar sendiri. Saat saya bersama teman-teman SMA, teman kuliah, dan kerabat Ira hadir dalam sidang putusan kasus ASDP di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Hakim Sunoto SH, MH menegaskan apa yang dilakukan Ira dan dua direksi ASDP lain adalah aksi korporasi. Sebuah langkah bisnis yang bukan saja dilindungi Business Judgement Rule, tapi juga berdampak manfaat bagi ASDP.

Hakim Sunoto juga menilai tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, dan seharusnya Ira dan dua direksi ASDP diputus bebas. “Terdakwa telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara,” kata Hakim Sunoto.

Tapi, kita tahu bersama, dua hakim lain berpendapat sebaliknya. Mereka mengakui tidak ada keuntungan yang diambil Ira dan dua rekannya. Tapi, mereka tetap menggap Ira menguntungkan pihak lain. Ira dan kawan-kawan dianggap merugikan negara.

Meski, dua hakim itu tahu, dasar yang dipakai menyatakan ada kerugian negara, tidak sesuai dengan ketentuan. Meski, dua hakim itu juga tahu –setidaknya mendengar pendapat hakim Sunoto–, aksi bisnis Ira dalam masalah yang dikasuskan ini membawa dampak manfaat bagi ASDP dan juga masyarakat.

Dua hakim itu, juga mendengar pendapat hakim Sunoto, bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Bahkan, seperti yang disampaiakan Hakim Sunoto, aksi bisnis Ira dan dua rekannya didasari uji tuntas yang komplet dengan melibatkan 7 lembaga kompeten. Termasuk BPK, BPKP, kejaksaan dan dua konsultan bisnis ternama PWC dan Deloitte.

Tapi, dua hakim itu tetap menyatakan Ira dan dua rekannya bersalah. Bahkan, yurisprudensi kasus serupa tidak menggoyahkan keduanya memutus bersalah. Yang karena dua pendapat bersalah mengalahkan satu pendapat bebas, putusannya menjadi bersalah.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Catatan Dahlan Iskan

Jalan Makmur

Maka di Amerika pasti berkembang diskusi dengan tema “penyebab-penyebab runtuhnya penguasa dunia...

Catatan Dahlan Iskan

Halo Wani

Layanan di BCA pun kian memuaskan. Sistem telepon diganti digital. Yang dulu...

Catatan Dahlan Iskan

Juara Dunia

Saya akhiri dulu tulisan ini sampai di sini. Bandara Kuala Lumpur sudah...

Catatan Dahlan Iskan

Hidup QRIS

Di bawah lagi terbaca nomor sebanyak 19 angka. Kelihatannya nomor transaksi. Di...