Home News BGN: 40 SPPG Dipantau karena Sebabkan Keracunan Pangan dan Tak Patuhi SOP
News

BGN: 40 SPPG Dipantau karena Sebabkan Keracunan Pangan dan Tak Patuhi SOP

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Hingga kini masih ada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), Tigor Pangaribuan, sekitar 40 SPPG sedang dipantau dan dalam proses peringatan karena menyebabkan keracunan pangan dan tidak mematuhi SOP.

“SPPG-SPPG yang jelek dan tidak melaksanakan SOP, serta menyebabkan indikasi keracunan pangan itu segera dipantau, dan saat ini, ada kurang lebih 40 dari mereka dalam proses peringatan dan hukuman, selama dua minggu tidak boleh jalan sampai bisa memperbaiki,” ungkap Tigor, Rabu, 19 November 2025, dikutip Antara.

Hal itu ia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam Konferensi Pembangunan Berkelanjutan melalui Program Strategis Nasional MBG di Jakarta.

Tigor menjelaskan, BGN memastikan seluruh SPPG diawasi secara optimal dalam menjalankan SOP dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan melalui pengawasan yang berkelanjutan.

“Ini yang kita rancang bersama Bappenas. Jadi, strategi arsitekturnya adalah kita buat satuan pelayanan yang melayani 2.500 sampai 3.000 penerima manfaat. Oleh karena itu, kita mempunyai rencana target penerima manfaat anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui dan balita ada kurang lebih 82,9 juta,” paparnya.

SPPG Harus Memiliki Ahli Gizi, Akuntan, dan Kepala SPPG

Tigor menegaskan, tiap SPPG tidak bisa beroperasi tanpa ada ahli gizi, akuntan, dan kepala SPPG. Ketiga pegawai tersebut menjadi kunci yang menentukan jalannya Program MBG.

“Jadi itu sudah tata kelola kita, dengan menempatkan ahli gizi di semua SPPG. Jadi, tidak boleh ada SPPG yang berjalan tanpa adanya kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan,” tuturnya.

Tigor juga mengemukakan, Program MBG dapat mendukung ekonomi sirkular dengan memberdayakan setiap petani, peternak, dan nelayan untuk diserap oleh tiap SPPG.

“Setiap petani, peternak, dan nelayan di satu wilayah itu harus diberdayakan menjadi sumber bahan pangan untuk dijual ke SPPG, dari SPPG baru diedarkan ke ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, hingga anak-anak sekolah. Jadi, inilah strategi dan struktur tata kelola besarnya,” ucap Tigor.

Bagikan
Artikel Terkait
News

PDIP Bongkar Data APBN 2026: Rp223,5 Triliun Anggaran Pendidikan Lari ke Program MBG

finnews.id – Polemik mengenai asal-usul dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya...

News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...