Home Hukum & Kriminal Sudah Ketok Palu: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP, Fokus Lindungi HAM
Hukum & Kriminal

Sudah Ketok Palu: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP, Fokus Lindungi HAM

Bagikan
KUHAP Baru Berlaku 2026
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP terbaru akan berlaku efektif bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026.Foto:Unsplash@Wisley Tingey
Bagikan

Finnews.id – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP terbaru akan berlaku efektif bersama KUHP baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan 2 Januari 2023 lalu.

Hukum Materiil dan Formil Siap Serentak: KUHAP dan KUHP Berlaku 2 Januari 2026

Indonesia bersiap menghadapi tonggak sejarah baru dalam sistem hukum pidana.

Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas secara tegas menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Kepastian ini disampaikan oleh Supratman seusai rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. Ia menilai bahwa waktu peralihan hingga 2026 cukup untuk memastikan KUHAP baru dapat aktif dan berjalan seiring dengan KUHP.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

Sebagai informasi, KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) telah disahkan pada 2 Januari 2023 dan memang dirancang untuk berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

Klaim Partisipasi Publik dan Konsultasi Luas

Proses penyusunan KUHAP baru diklaim telah melalui proses partisipasi masyarakat yang intensif dan belum pernah terjadi sebelumnya. Supratman menyebut, pembahasan KUHAP melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah melakukan konsultasi luas dengan mengundang seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di seluruh Indonesia melalui Zoom untuk memberikan masukan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Puan menegaskan bahwa pembahasan KUHAP telah menyerap masukan dari berbagai pihak sejak tahun 2023, mencakup kurang lebih 130 masukan, serta telah disosialisasikan dan dikonsultasikan di berbagai wilayah seperti Yogyakarta, Sumatera, dan Sulawesi.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Modus Penyelundupan Santigi dari NTT

finnews.id – Kepala Bidang Teknis KSDA Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam...

Hukum & KriminalNews

Bullying SMPN 19 Tangsel Berujung Maut, Menteri PPPA Turun Tangan

finnews.id – Terkait dengan meninggalnya korban bullying SMPN 19 Tangerang Selatan, Menteri...

Penusukan 2 Pria
Hukum & Kriminal

Miris dan Tragis! 2 Pria Ditikam di Condet, 1 Akhirnya  Tewas, 1 Lainnya Luka Serius

finnews.id – Seorang pria ditemukan tewas dengan luka tusuk di leher di...

Hukum & KriminalNews

Bullying SMPN 19 Tangsel, Bantahan Pihak Sekolah

finnews.id – Kepala Sekolah SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Frida Tesalonik, mengungkap cerita...