Home Hukum & Kriminal Viral Perampok Minimarket ‘Ganteng’ di Bandar Lampung: Netizen Heboh, Pelaku Gasak Rp23 Juta
Hukum & Kriminal

Viral Perampok Minimarket ‘Ganteng’ di Bandar Lampung: Netizen Heboh, Pelaku Gasak Rp23 Juta

Bagikan
Ilustrasi borgol. Istimewa
Bagikan

finnews.id – Sebuah perampokan di minimarket Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung viral di media sosial setelah video penangkapan pelaku beredar luas pada Kamis (6/11/2025).

Bukan hanya aksi kriminalnya yang menjadi sorotan, melainkan paras ‘tampan’ sang perampok, yang membuat warga dan netizen memberikan respons tak biasa.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @prabumulihngehits dan berbagai akun lain, pelaku terlihat duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat ke belakang.

Ia diamankan oleh seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa.

Reaksi unik warga pun terekam jelas. Alih-alih marah, beberapa di antara mereka justru melontarkan pujian.

“Udah ganteng-ganteng, bang. Ganteng lho,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut.

Ungkapan serupa juga memenuhi kolom komentar media sosial. Ada yang menyebut pelaku cocok jadi artis, foto model, hingga seleb TikTok.

Identitas Pelaku Terungkap: Herman (25), Gasak Rp23 Juta Pakai Golok

Belakangan terungkap, pelaku bernama Herman (25).

Ia melakukan aksi perampokan dengan mengancam dua kasir minimarket menggunakan sebilah golok, lalu membawa kabur uang sebesar Rp23 juta.

Namun upaya kaburnya gagal total. Saat itu, Babinsa Sertu Kiki tengah melakukan patroli rutin dan mendengar teriakan warga.

Dengan cepat, ia mendekati sumber suara dan melihat pelaku mencoba melarikan diri sambil membawa golok serta tas berisi uang.

Respons cepat dan fisik prima membuat Sertu Kiki berhasil mengadang dan melumpuhkan pelaku sebelum melukai siapa pun.

Herman kemudian duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat, dijaga aparat dan warga.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan:

  • Uang tunai Rp23 juta
  • Sebilah golok
  • Sebuah sepeda motor.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider, sebelum akhirnya diproses oleh kepolisian.

Herman dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak perampasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...