finnews.id – Pemerintah melakukan penindakan dengan memberikan surat peringatan kepada warga yang menggunakan ruang laut di perairan Labuan Bajo untuk aktivitas docking kapal.
“Tempat itu tidak sesuai dengan izin, untuk aktivitas docking,” kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Robertus Eddy Surya di Labuan Bajo, Senin.
Ia menjelaskan terdapat sebanyak tiga titik pantai yang menjadi aktivitas docking yang dinilai ilegal yakni di Pantai Wae Cicu Wae Rana, Binongko, dan Pantai Pede.
Ia juga menjelaskan pemberian surat peringatan pertama itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Manggarai Barat di Pantai Binongko.
Petugas memberikan surat peringatan kepada tujuh kapal yang tengah melakukan aktivitas docking dan tujuh nelayan yang sedang berlabuh.
“Aturannya aktivitas docking harus dilakukan di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, bukan di Labuan Bajo dan jika hingga surat peringatan ketiga tidak dipatuhi maka akan dilanjutkan dengan proses hukum,” ungkapnya.
Surat peringatan tersebut secara tegas meminta agar segera menghentikan semua kegiatan docking kapal ilegal dan berupaya untuk memperbaiki kondisi ruang dan memulihkan kerusakan lingkungan laut atau terumbu karang akibat aktivitas docking ilegal.
“Kami minta segera mengajukan permohonan izin untuk lokasi docking kapal sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan tindakan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh tim terpadu pada 29 September 2025 lalu dan hasil pertemuan koordinasi pada 22 Oktober 2025 untuk menangani docking kapal ilegal di perairan Manggarai Barat.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut ditemukan berbagai aktivitas docking ilegal, seperti perbaikan kapal, pembuatan kapal baru, dan penambatan kapal rusak yang tidak memiliki batas waktu.
Lebih lanjut, ditemukan juga pembuangan limbah seperti kayu, cat, seng, paku, dan plastik yang mencemari air di area docking ilegal.