Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun dalam penanganan kasus perundungan itu melibatkan pelaku di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak.

“Tidak apa-apa, kan ada sistem peradilan anak,” ucap Diyah.

Dia menambahkan KPAI juga mendesak pemerintah agar segera merespon cepat terkait penyelesaian persoalan perundungan anak di lingkup sekolah.

“Tindakan bullying ada di mana-mana, dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi. Maka kalau ada bullying, ayo segera diselesaikan,” tegas Diyah.