Home Hukum & Kriminal OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Hukum & Kriminal

OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada

Bagikan
OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Bagikan

Finnews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai Operasi Zebra 2025 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025.

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.

Tetapi juga memberikan perlindungan khusus bagi pejalan kaki dan kelompok rentan lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh personel diarahkan untuk memberi perhatian khusus pada fasilitas yang mendukung mobilitas kelompok rentan.

Kelompok ini meliputi pejalan kaki, pesepeda, pengguna transportasi umum, anak-anak, remaja, dan lansia.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus pada Senin, 17 November 2025.

Pengawasan akan diperkuat secara signifikan di berbagai lokasi penyeberangan, kawasan pendidikan, pemukiman padat, terminal, halte, dan area publik yang memiliki intensitas pejalan kaki tinggi.

Fenomena balap liar juga menjadi target pengawasan intensif lainnya. Polantas telah memetakan lokasi-lokasi rawan untuk menentukan pola patroli malam yang efektif.

Pendekatan penertiban difokuskan pada pola edukatif. Bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar, pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua atau pihak sekolah.

Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi akan diperiksa dan diwajibkan dilengkapi kembali sebelum dikembalikan.

Persiapan untuk Operasi Lilin 2025

Dalam penegakan hukum, Operasi Zebra 2025 mengutamakan pemanfaatan ETLE (tilang elektronik) statis dan mobile untuk memastikan dokumentasi dan verifikasi pelanggaran berjalan objektif.

Namun penegakan hukum manual tetap diterapkan secara selektif untuk pelanggaran dengan risiko fatalitas tinggi.

Antara lain melawan arus, penggunaan gawai saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, hingga ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm.

Strategi operasi juga mencakup kerja sama erat dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pengelola fasilitas jalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Guru di Jember Diduga Telanjangi 22 Siswa karena Uang Hilang, Dispendik Ambil Langkah Tegas

finnews.id – Jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya video dugaan tindakan tidak...

Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...