Home Hukum & Kriminal OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Hukum & Kriminal

OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI! ETLE Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada

Bagikan
OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
OPERASI ZEBRA 2025 DIMULAI, ETLE Jadi Senjata Utama, Tilang Manual Tetap Ada
Bagikan

Finnews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai Operasi Zebra 2025 yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025.

Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas.

Tetapi juga memberikan perlindungan khusus bagi pejalan kaki dan kelompok rentan lainnya.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh personel diarahkan untuk memberi perhatian khusus pada fasilitas yang mendukung mobilitas kelompok rentan.

Kelompok ini meliputi pejalan kaki, pesepeda, pengguna transportasi umum, anak-anak, remaja, dan lansia.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” ujar Irjen Agus pada Senin, 17 November 2025.

Pengawasan akan diperkuat secara signifikan di berbagai lokasi penyeberangan, kawasan pendidikan, pemukiman padat, terminal, halte, dan area publik yang memiliki intensitas pejalan kaki tinggi.

Fenomena balap liar juga menjadi target pengawasan intensif lainnya. Polantas telah memetakan lokasi-lokasi rawan untuk menentukan pola patroli malam yang efektif.

Pendekatan penertiban difokuskan pada pola edukatif. Bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar, pembinaan dilakukan dengan melibatkan orang tua atau pihak sekolah.

Kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi akan diperiksa dan diwajibkan dilengkapi kembali sebelum dikembalikan.

Persiapan untuk Operasi Lilin 2025

Dalam penegakan hukum, Operasi Zebra 2025 mengutamakan pemanfaatan ETLE (tilang elektronik) statis dan mobile untuk memastikan dokumentasi dan verifikasi pelanggaran berjalan objektif.

Namun penegakan hukum manual tetap diterapkan secara selektif untuk pelanggaran dengan risiko fatalitas tinggi.

Antara lain melawan arus, penggunaan gawai saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, hingga ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm.

Strategi operasi juga mencakup kerja sama erat dengan pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan pengelola fasilitas jalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
Hukum & Kriminal

Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ditangkap di Cilegon

finnews.id – Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan anak seorang politikus Partai Keadilan...

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL
Hukum & Kriminal

Salah Terapkan KUHAP Baru BISA FATAL, Ini 12 Aturan Kunci Persidangan, Cara Hakim Mengadili BERUBAH TOTAL

Finnews.id – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

KUHP - KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya
Hukum & Kriminal

KUHP – KUHAP BARU! Jenis-Jenis Tindak Pidana & Hukumannya: Hina Presiden Delik Aduan, Ada Pidana Kerja Sosial

Finnews.id – Indonesia resmi memasuki babak baru sistem hukum pidana dengan pemberlakuan KUHP...

GEGER KUHP BARU 2026, Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, Seks Luar Nikah Delik Aduan!
Hukum & Kriminal

GEGER KUHP BARU 2026! Negara Tak Boleh Intip Urusan Ranjang, SEKS LUAR NIKAH Delik Aduan!

Finnews.id – Pemerintah menegaskan aturan pidana mengenai hubungan seks di luar nikah...