Home News Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 15 November 2025: Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan
News

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 15 November 2025: Jam Operasional, dan Syarat Perpanjangan

Bagikan
SIM Keliling Jakarta. Ist
Bagikan

finnews.id – Layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini, Sabtu, 15 November 2025, di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean yang biasanya mengular terutama pada akhir pekan.

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu fasilitas yang disediakan Polri untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan dilakukan menggunakan mobil khusus yang bertuliskan “SIM Keliling”.

Jam Operasional SIM Keliling Jakarta

Mengutip akun resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka setiap Senin hingga Minggu, dengan ketentuan:

Senin–Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB

Minggu: pukul 07.00–12.00 WIB

Tutup pada hari libur nasional dan cuti bersama hari raya

Untuk hari ini, Sabtu 15 November 2025, jadwal pelayanan berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 15 November 2025

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini:

Jakarta Barat – Mall Citraland

Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

Jakarta Utara – LTC Glodok

Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata.

Warga disarankan datang lebih awal, membawa persyaratan lengkap, dan menyediakan alat tulis pribadi untuk memudahkan proses pengisian formulir.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling, masyarakat wajib membawa:

Fotokopi e-KTP dan membawa aslinya

SIM asli yang masih berlaku (belum lewat masa berlaku)

Bukti lulus tes kesehatan jasmani dan rohani

Bukti lulus uji simulator

Bukti pembayaran PNBP BRI Simulator

Bukti pembayaran PNBP BRI Perpanjangan SIM.

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan pembuatan SIM baru. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Bagikan
Artikel Terkait
Identitas 5 jenazah korban kebakaran Panti Werdha Manado terungkap
News

Tragedi Panti Wreda Damai Manado: Identitas 5 Jenazah Korban Terungkap, Satu Diperebutkan Keluarga

finnews.id – Duka mendalam masih menyelimuti Kota Manado pascakebakaran hebat yang melanda...

Pencarian WNA Spanyol Labuan Bajo
News

Kerahkan Penyelam dan Drone Thermal, Tim SAR Fokus Cari Pelatih Valencia CF dan Anaknya di Perairan Pulau Padar

Finnews.id – Memasuki hari kelima, Tim SAR Gabungan semakin mengintensifkan operasi pencarian...

Kasus korupsi terbesar Kejagung 2025
News

Kerugian Negara Tembus Ratusan Triliun, Kejagung Ungkap 4 Skandal Korupsi Terbesar Sepanjang 2025

Finnews.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun...

Kerugian negara akibat kerusakan hutan KPK
News

Negara Rugi Rp175 Triliun! KPK Soroti Kerusakan Hutan Seluas 600 Ribu Hektare di Indonesia

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi kelestarian...