Home Hukum & Kriminal Video Tak Senonoh Suami Istri Tersebar, Suami Dilaporkan ke Polres
Hukum & Kriminal

Video Tak Senonoh Suami Istri Tersebar, Suami Dilaporkan ke Polres

Pelanggaran ITE Palembang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (24) melapor ke Polrestabes Palembang setelah video intim miliknya beredar luas di media sosial.

ND mengaku terkejut ketika melihat video pribadinya diposting di akun Facebook seseorang pada Selasa (11/11).

“Video itu sudah banyak yang menonton dan dishare orang, saya malu dan syok,” ujar ND saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (14 November 2025).

ND mengatakan orang dalam video tersebut adalah dirinya. Ia menduga video diambil oleh mantan suaminya ketika mereka masih bersama.

“Saya waktu itu diancam pakai pisau oleh mantan suami saya waktu masih bersama, dia rekam sendiri dan saya kira dia yang mempostingnya ke FB,” katanya.

ND meminta polisi menindaklanjuti laporan tersebut agar video tidak terus menyebar dan tidak ditonton oleh anaknya yang masih kecil.

“Harga diri saya hancur gara-gara video itu, saya minta mantan suami saya ditangkap,” ucapnya.

Polisi Proses Laporan Dugaan Pelanggaran ITE

Kepala SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim sedang memproses pemanggilan saksi serta terlapor.

“Laporan sudah berproses, mudah-mudahan terungkap siapa pelakunya,” kata Erwinsyah.

Perbuatan yang Dilarang

Ada larangan menyebarkan informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan.
Penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik juga diatur.
Ancaman, pemerasan, dan konten cabul pun diatur.

Penyidikan

Aturan penyidikan kejahatan di dunia siber: bagaimana polisi bisa melakukan penyitaan data elektronik, penangkapan, dsb.
Barang bukti elektronik diakui dalam proses hukum.

Sanksi Pidana

Sanksi pidana untuk orang yang melakukan pelanggaran: misalnya menyebarkan konten ilegal, penghinaan, pencemaran nama baik, ancaman, pemerasan.
Ada pasal-pasal pidana spesifik untuk tindakan di dunia digital.

Bagikan
Artikel Terkait
CATATAN FN BOMBER SMAN 72 JAKARTA Aku Pantas Mati…!
Hukum & Kriminal

CATATAN FN BOMBER SMAN 72 JAKARTA: Aku Pantas Mati…!

Finnews.id – Polisi telah mengantongi catatan tulisan tangan FN, bomber SMAN 72...

EntertainmentHukum & Kriminal

Andika Kangen Band Ditangkap, Anggota BNN Menyamar

finnews.id – Andika Kangen Band berbagi cerita seputar penangkapan dirinya dalam kasus...

15 Siswa SMP di Jalan Kunti Surabaya Positif Narkotika
Hukum & Kriminal

SURABAYA DARURAT NARKOBA! 15 Siswa SMP Positif Narkotika, Lokasinya di Jalan Kunti

Finnews.id – Kabar memprihatinkan datang dari Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 15 siswa...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Hukum & Kriminal

Pemerintah Kaji Pemberian Amnesti pada Pemakai dan Pengedar Narkoba Skala Kecil

finnews.id – Pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil berpeluang mendapat amnesti...