finnews.id – Sebuah video memperlihatkan artis Nikita Mirzani tengah melakukan video call ramai menjadi sorotan. Dalam video itu, Nikita juga mempromosikan produk kecantikan.
Hal itu pun menuai kontroversi lantaran Nikita Mirzani yang berstatus terdakwa kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti pun angkat bicara. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).
Alat Komunikasi Hak Semua Warga Binaan
Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.
Rika menambahkan, penggunaan ponsel untuk warga binaan menjadi hak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lapas dan Rutan kepada warga binaan untuk berkomunikasi kepada keluarga dan kerabatnya. Meski diizinkan, penggunaanya harus dilakukan sesuai aturan.
“Ini bagian dari motivasi atau pun kesempatan yang memotivasi, baik warga binaan maupun tahanan untuk menjalani pidana dan juga masa tahanan dengan baik bagi warga binaan dan tahanan,” dia menutup.