Home News MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!
News

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!

Bagikan
anggota Polri jabatan sipil MK
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menimbulkan celah hukum dinyatakan tidak sah.Foto:K
Bagikan

Finnews.id – Anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pension. Ini terungkap dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji material advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, terkait konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis 13 November 2025.

MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menyatakan, “Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan pasal sebelumnya menambahkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak terkait kepolisian atau “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Pemohon menilai frasa terakhir menimbulkan anomali hukum, memungkinkan anggota Polri aktif menempati jabatan sipil tanpa melepas statusnya. Contohnya termasuk Komjen Pol. Setyo Budiyanto di KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono di BNPT.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menuntut pengunduran diri atau pensiun sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil. Penjelasan pasal seharusnya hanya menerangkan norma, bukan menciptakan celah hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman MK.

Mahkamah menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, yang bisa memengaruhi karier anggota Polri dan ASN yang bekerja di luar institusi kepolisian.

Bagikan
Artikel Terkait
Tiket Kereta Libur Natal
News

Penjualan Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 Sudah Dibuka, Buruan Jangan Sampai Kehabisan

finnews.id – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT...

News

Kronologi dan Tindak Lanjut Hilangnya Siswi SMA Strada

finnews.id – Kasus siswi SMA Strada hilang ini bermula dari laporan keluarga...

Pasal 28 ayat (3) UU Polri
News

MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot

Finnews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menjatuhkan putusan penting yang memperkuat kepastian...

News

Gunung Ile Lewotolok di NTT Erupsi dengan Kolom Letusan Setinggi 300 Meter, Ini Imbauan BMKG

finnews.id – Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT)...