Kesimpulan
Kesimpulannya, biaya operasi katarak ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya bagi peserta aktif yang memenuhi syarat medis dan administratif. Selama pasien mengikuti jalur rujukan dan memilih fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, tindakan operasi dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Meski demikian, peserta tetap perlu memperhatikan ketentuan terkait lensa premium atau peningkatan kelas rawat agar tidak menanggung selisih biaya.
Dengan sistem yang transparan dan alur yang jelas, program BPJS Kesehatan membantu masyarakat mengatasi masalah katarak tanpa hambatan finansial. Pemeriksaan rutin dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi kunci agar manfaat program ini dapat pesrta rasakan sepenuhnya.
Referensi
-
JEC Eye Hospitals & Clinics. “Operasi Katarak dengan BPJS.” jec.co.id
-
Ciputra SMG Eye Clinic. “Panduan Operasi Katarak dengan BPJS.” ciputrasmgeyeclinic.com
-
Klinik Mata Utama. “Penjelasan Tentang Operasi Katarak dan Cakupan BPJS.” kmu.id
-
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. “Syarat dan Cara Operasi Katarak dengan BPJS Kesehatan.” umsu.ac.id