“Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap Indra.
Miris Banget! Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Dilecehkan Atasan Sejak Mei 2025