Home Megapolitan Miris Banget! Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Dilecehkan Atasan Sejak Mei 2025
Megapolitan

Miris Banget! Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Dilecehkan Atasan Sejak Mei 2025

Bagikan
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan atasan sejak berbulan lalu.
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan atasan sejak berbulan lalu.
Bagikan

finnews.id – Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja. Seperti yang dialami tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Ketiganya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

Akibat kasus ini, sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025.

“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, dikutip Antara.

Pelecehan dalam Bentuk Verbal dan Nonverbal

Menurut Indra, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.

“Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” jelas Indra.

Korban masih dalam keadaan trauma akibat pelecehan yang dilakukan atasannya dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat ke bagian psikiater (kejiwaan). “Dia masih syok dan takut,” katanya.

Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.

Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

Terduga Pelaku Berstatus Koordinator Lapangan

Indra juga menjelaskan, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.

Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...